Jakarta, 6 November 2026 – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendesak Kepolisian Republik Indonesia segera memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tidak hormat. Desakan tersebut disampaikan setelah mantan Kapolri itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Mahfud menilai perkara tersebut merupakan pelanggaran serius yang harus ditangani secara tegas. Ia juga meminta agar proses penegakan hukum berjalan tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pejabat yang terlibat.
Dalam wawancara bersama iNews pada Kamis (5/11/2026), Mahfud menyatakan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH perlu dilakukan terhadap Listyo Sigit dan tersangka lainnya. Desakan serupa ditujukan kepada Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Menurut Mahfud, institusi kepolisian perlu mengambil tindakan administratif sebelum proses persidangan pidana selesai. Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas Polri. Namun, penetapan tanggung jawab pidana tetap harus melalui proses hukum yang berlaku.
Mahfud menjelaskan bahwa pemberian sanksi administratif terhadap pejabat yang tersangkut perkara pidana memiliki dasar hukum tersendiri. Ia merujuk Ketetapan MPR Nomor VIII Tahun 2001 mengenai rekomendasi arah kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menurut penafsirannya, pejabat yang menghadapi dugaan pelanggaran serius dapat dikenai tindakan administratif tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, penerapan pemberhentian tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan disiplin yang berlaku. Proses pidana dan pemeriksaan etik merupakan dua jalur yang memiliki kewenangan berbeda.
Kasus tersebut mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan sejumlah perwira tinggi sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur resmi. Penyidik menduga sistem penyadapan kepolisian digunakan untuk mengakses komunikasi Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya. Selain dugaan penyadapan ilegal, aparat juga menyelidiki akses elektronik tanpa kewenangan serta penghapusan data yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti digital terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa jumlah tersangka bertambah setelah penyidik menetapkan Irjen Slamet Uliandi dalam perkara yang sama. Ia diduga memiliki peran dalam pemberian persetujuan terhadap kegiatan penyadapan dan penghapusan rekaman elektronik. Penetapan tersangka tambahan tersebut memperluas penyelidikan mengenai penggunaan sistem pengawasan komunikasi di lingkungan kepolisian. Aparat juga memeriksa sejumlah anggota Polri serta ahli teknologi informasi untuk memperkuat pembuktian. Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan.
Mahfud turut menyoroti dampak perkara tersebut terhadap citra institusi kepolisian. Ia menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan keamanan informasi dan penyalahgunaan kewenangan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu meminta Polri menjadikan kasus ini sebagai momentum memperbaiki sistem pengawasan internal. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan agar dugaan pelanggaran serupa tidak kembali terjadi. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan untuk memulihkan kepercayaan publik.
Desakan Mahfud MD menambah perhatian terhadap proses penanganan dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Selain pemeriksaan pidana, langkah administratif terhadap para tersangka menjadi persoalan yang mendapat sorotan masyarakat. Kepolisian diharapkan dapat menjelaskan perkembangan penyidikan sekaligus memastikan seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan hukum. Penguatan pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan juga menjadi bagian penting dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan. Perkembangan kasus ini akan terus menjadi perhatian karena menyangkut keamanan negara, integritas aparat, dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.




