Jakarta, 4 November 2026 – Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan seluruh penghulu di Indonesia agar menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan pencatatan pernikahan sekaligus memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas. Penghulu sebagai aparatur yang menjalankan pelayanan keagamaan memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan proses pernikahan berlangsung sesuai ketentuan agama dan negara. Oleh karena itu, setiap tindakan administratif maupun keputusan dalam pelayanan masyarakat harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak bertentangan dengan hukum. Kemenag menekankan pentingnya pemahaman regulasi agar penghulu tidak mengambil langkah berdasarkan pertimbangan pribadi yang mengabaikan ketentuan resmi. Arahan tersebut juga menjadi pengingat bahwa pelayanan pernikahan merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi negara yang harus menjunjung tinggi kepastian hukum.
Penghulu memiliki peran strategis dalam pelaksanaan pelayanan pernikahan bagi masyarakat Muslim di Indonesia. Tugas mereka tidak hanya berkaitan dengan kehadiran dalam prosesi akad nikah, tetapi juga mencakup pemeriksaan persyaratan, pengawasan pelaksanaan pernikahan, serta pencatatan sesuai kewenangan yang ditetapkan. Dalam menjalankan tanggung jawab tersebut, penghulu perlu memahami ketentuan hukum perkawinan, administrasi kependudukan, dan peraturan teknis yang mengatur pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA). Pemahaman yang baik terhadap regulasi diperlukan untuk mencegah terjadinya kesalahan administrasi yang dapat berdampak terhadap status hukum pasangan suami istri. Selain itu, penghulu juga harus mampu memberikan penjelasan yang tepat kepada masyarakat mengenai dokumen dan prosedur yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan. Dengan menjalankan tugas secara tertib, penghulu turut membantu memastikan bahwa hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan keagamaan dapat terlindungi. Pelaksanaan tugas yang sesuai aturan menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan pernikahan.
Penegasan Kemenag mengenai kepatuhan terhadap regulasi juga berkaitan dengan pentingnya menjaga batas kewenangan pejabat dalam memberikan pelayanan. Setiap penghulu memiliki tanggung jawab untuk memastikan keputusan yang diambil tidak melampaui ketentuan hukum maupun prosedur yang telah ditetapkan. Dalam situasi tertentu, petugas pelayanan dapat menghadapi permintaan masyarakat yang membutuhkan penjelasan tambahan mengenai persyaratan atau status administrasi pernikahan. Kondisi tersebut menuntut penghulu untuk bersikap hati-hati dan tidak mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Apabila terdapat permasalahan yang tidak dapat diselesaikan melalui prosedur biasa, penghulu perlu mengikuti mekanisme koordinasi dan konsultasi dengan pejabat atau instansi yang berwenang. Pendekatan tersebut penting agar pelayanan tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku. Kemenag mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap hukum harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh aparatur pelayanan keagamaan.
Selain memahami ketentuan hukum, penghulu juga dituntut menjaga integritas dan profesionalisme ketika berinteraksi dengan masyarakat. Pelayanan pernikahan merupakan salah satu bentuk layanan publik yang berkaitan langsung dengan kepentingan keluarga dan administrasi kependudukan. Oleh sebab itu, penghulu harus memberikan pelayanan secara adil tanpa membedakan masyarakat berdasarkan latar belakang sosial, ekonomi, maupun kedudukan tertentu. Sikap profesional juga mencakup keterbukaan dalam menjelaskan prosedur, persyaratan, dan ketentuan biaya pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah. Penghulu tidak diperkenankan menggunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau memberikan perlakuan khusus yang bertentangan dengan aturan. Praktik pelayanan yang transparan dapat membantu mencegah munculnya pungutan tidak resmi serta mengurangi potensi penyalahgunaan jabatan. Dengan demikian, integritas menjadi unsur yang tidak dapat dipisahkan dari kompetensi teknis dalam menjalankan tugas sebagai penghulu.
Kementerian Agama terus menghadapi kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pelayanan KUA seiring berkembangnya tuntutan masyarakat terhadap layanan administrasi yang cepat dan mudah diakses. Transformasi pelayanan publik mendorong penggunaan teknologi digital dalam berbagai proses administrasi, termasuk pencatatan pernikahan dan pengelolaan data pasangan. Salah satu instrumen yang digunakan adalah Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH yang mendukung proses administrasi pencatatan pernikahan secara elektronik. Penggunaan sistem tersebut bertujuan meningkatkan ketertiban data sekaligus membantu petugas dalam menjalankan prosedur pelayanan secara lebih terstruktur. Namun, pemanfaatan teknologi tetap membutuhkan pemahaman regulasi karena sistem digital tidak dapat menggantikan tanggung jawab petugas dalam memeriksa keabsahan dokumen. Penghulu perlu memastikan bahwa informasi yang dimasukkan ke dalam sistem sesuai dengan dokumen dan kondisi hukum yang sebenarnya. Ketelitian dalam pengelolaan data menjadi penting karena kesalahan pencatatan dapat menimbulkan persoalan administratif bagi pasangan dan keluarga pada masa mendatang.
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, penghulu juga memiliki peran edukatif yang berkaitan dengan pembinaan keluarga dan pemahaman masyarakat mengenai perkawinan. Sebelum pernikahan dilaksanakan, calon pasangan perlu memperoleh informasi mengenai persyaratan administratif, ketentuan usia perkawinan, dan tanggung jawab yang muncul setelah membentuk rumah tangga. Penghulu dapat membantu menjelaskan ketentuan tersebut sesuai kewenangan dan pedoman pelayanan yang berlaku. Edukasi yang tepat diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman mengenai prosedur pernikahan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan secara resmi. Dalam menghadapi persoalan yang berkaitan dengan ketentuan perkawinan, penghulu harus membedakan antara pemberian penjelasan keagamaan dan keputusan administratif yang memiliki konsekuensi hukum. Setiap langkah yang dilakukan perlu mempertimbangkan perlindungan hak pasangan, kepentingan keluarga, dan ketertiban administrasi negara. Dengan pendekatan tersebut, penghulu dapat menjalankan fungsi pelayanan sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan literasi hukum perkawinan di masyarakat.
Penguatan kepatuhan terhadap regulasi juga membutuhkan dukungan pembinaan dan pengawasan yang berkesinambungan dari Kementerian Agama. Perubahan peraturan maupun perkembangan kebutuhan pelayanan menuntut penghulu untuk terus memperbarui pengetahuan dan meningkatkan kompetensi profesional. Kegiatan pelatihan, sosialisasi kebijakan, serta pendampingan teknis dapat membantu memastikan bahwa seluruh petugas memahami prosedur yang berlaku secara konsisten. Selain itu, mekanisme pengawasan diperlukan untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditangani melalui prosedur yang tepat. Koordinasi antara KUA, kantor Kemenag kabupaten atau kota, dan instansi terkait menjadi penting ketika muncul persoalan administrasi yang membutuhkan penyelesaian lintas kewenangan. Penguatan tata kelola tersebut diharapkan dapat mengurangi perbedaan penafsiran aturan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian pelayanan. Melalui pembinaan yang terarah, kualitas pelayanan penghulu dapat terus ditingkatkan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.
Penegasan Kemenag agar penghulu bertindak sesuai regulasi menjadi pengingat bahwa pelayanan pernikahan harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi hukum, profesionalisme, dan kepentingan masyarakat. Penghulu memiliki tanggung jawab besar karena keputusan dan tindakan administratif yang dilakukan dapat memengaruhi kepastian hukum sebuah perkawinan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap peraturan, ketelitian dalam pemeriksaan dokumen, serta integritas dalam memberikan pelayanan harus terus diperkuat. Masyarakat juga diharapkan memahami bahwa setiap proses pencatatan pernikahan memiliki persyaratan yang perlu dipenuhi demi menjamin ketertiban administrasi dan perlindungan hak keluarga. Ke depan, Kemenag perlu terus mendorong peningkatan kompetensi aparatur, penguatan sistem pelayanan digital, serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas penghulu di seluruh daerah. Langkah tersebut penting untuk memastikan pelayanan pernikahan dapat berlangsung secara transparan, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan komitmen bersama antara pemerintah, petugas pelayanan, dan masyarakat, penyelenggaraan administrasi pernikahan diharapkan semakin berkualitas sekaligus memberikan kepastian hukum bagi setiap pasangan yang membangun kehidupan rumah tangga.




