Jakarta, 5 November 2026 – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Bonatua Silalahi sebagai saksi dalam perkara dugaan pemalsuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026). Bonatua memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan mengenai dokumen pendidikan yang sebelumnya digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat yang mempersoalkan keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
Bonatua menjelaskan bahwa dirinya menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik pada Selasa, 3 November 2026. Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilainya cukup cepat dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, proses pemeriksaan menjadi kesempatan untuk menyampaikan informasi dan hasil penelitian yang telah dikumpulkan selama beberapa tahun terakhir. Bonatua mengaku telah melakukan penelusuran mengenai dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Gibran sejak 2022. Ia berharap keterangan yang diberikan dapat membantu penyidik memperoleh gambaran lebih jelas mengenai persoalan yang dilaporkan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Bonatua membawa dua buku yang berisi hasil penelitian mengenai dokumen pendidikan Jokowi dan Gibran. Kedua buku tersebut rencananya disampaikan kepada penyidik sebagai bahan pendukung keterangannya. Bonatua menilai hasil penelitiannya relevan dengan dugaan permasalahan administrasi pendidikan yang kini sedang ditangani Bareskrim. Ia juga menyatakan siap memberikan penjelasan mengenai proses memperoleh dokumen yang menjadi perhatian publik. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi yang dimiliki saksi, termasuk asal-usul dokumen serta keterkaitannya dengan laporan dugaan tindak pidana.
Bonatua menjalani pemeriksaan dengan pendampingan pengacara Ahmad Khozinudin. Kuasa hukum tersebut menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti jalannya pemeriksaan dan memberikan keterangan lebih lanjut setelah proses selesai. Sebelumnya, Ahmad bersama Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa telah menyampaikan pengaduan kepada Bareskrim pada 7 Oktober 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan atau penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada 2019. Dokumen tersebut dipersoalkan karena digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Bareskrim sebelumnya telah menggelar perkara khusus pada 21 Oktober 2026 untuk mendalami laporan tersebut. Dalam kegiatan itu, pihak pelapor menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk salinan surat keterangan penyetaraan pendidikan dan putusan Mahkamah Konstitusi. Pelapor juga menyampaikan pendapat hukum dari sejumlah ahli sebagai bahan pertimbangan penyidik. Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir sebelumnya menyampaikan bahwa Bareskrim masih mendalami laporan mengenai dokumen pendidikan Gibran. Menurutnya, penanganan perkara dilakukan melalui tahapan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, dan permintaan keterangan ahli. Putusan Mahkamah Konstitusi serta Mahkamah Agung juga akan dipelajari sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyelidikan. Kepolisian menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diperiksa berdasarkan kecukupan alat bukti dan argumentasi hukum. Karena itu, laporan yang masuk tidak secara otomatis membuktikan adanya pemalsuan dokumen.
Pemeriksaan Bonatua Silalahi menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan polemik surat keterangan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Keterangan saksi dan dokumen yang diserahkan diharapkan membantu penyidik menelusuri proses penerbitan serta penggunaan surat penyetaraan tersebut. Hingga pemeriksaan berlangsung, belum ada pengumuman mengenai penetapan tersangka dalam perkara ini. Bareskrim masih harus menilai seluruh informasi dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Proses tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai persoalan administrasi pendidikan yang menjadi perhatian publik, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak seluruh pihak yang terkait.




