Solo, 23 September 2026 – Sebuah mobil listrik menjadi sorotan setelah diduga menghalangi laju ambulans yang sedang membawa pasien lanjut usia dalam kondisi kritis di Kota Solo, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Yos Sudarso pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 09.12 WIB. Rekaman dari kamera dasbor ambulans kemudian beredar luas di media sosial dan memicu perhatian masyarakat. Satlantas Polresta Surakarta menindaklanjuti kejadian tersebut dengan memeriksa pengemudi kendaraan yang berada di depan ambulans. Polisi akhirnya memberikan sanksi tilang kepada pengemudi mobil listrik tersebut.
Ambulans yang terlibat merupakan kendaraan relawan Saber bernomor polisi AD 805 HM yang dikemudikan Wirawan, warga Gatak, Sukoharjo. Saat itu ambulans berangkat dari Blimbing, Sukoharjo, dengan tujuan RSUD dr. Moewardi Solo. Pasien yang dibawa merupakan seorang lansia yang dilaporkan berada dalam kondisi kritis dan membutuhkan penanganan segera. Pengemudi ambulans mengatakan pasien mengalami komplikasi, penurunan kesadaran, dan saturasi oksigen sekitar 80. Ambulans berangkat sekitar pukul 09.12 WIB dan akhirnya tiba di rumah sakit sekitar pukul 09.36 WIB.
Ketika memasuki Jalan Yos Sudarso, ambulans berada di belakang sebuah BYD Sealion 7 berwarna putih dengan nomor polisi AD 1627 ZO. Mobil tersebut dikemudikan Soeharso, pria berusia 79 tahun asal Grogol, Sukoharjo. Menurut kepolisian, pengemudi ambulans sudah membunyikan sirene dan klakson berkali-kali untuk meminta ruang. Namun, mobil di depannya tidak segera memberikan jalan sehingga perjalanan ambulans menjadi terhambat. Situasi tersebut terekam kamera dasbor yang kemudian menjadi dasar perhatian terhadap kejadian itu.
Wirawan mengatakan kondisi Jalan Yos Sudarso saat kejadian juga membuat proses mendahului kendaraan menjadi sulit. Sebagian sisi jalan digunakan untuk parkir sehingga ruang yang tersedia bagi ambulans relatif terbatas. Menurut keterangannya, ia sempat mencoba mengambil sisi kiri untuk melewati mobil tersebut tetapi tidak mendapatkan ruang yang cukup. Sejumlah pengendara sepeda motor di sekitar lokasi kemudian turut meminta mobil di depan memberikan jalan. Ambulans akhirnya berhasil mendahului kendaraan tersebut di sekitar kawasan Nonongan.
Setelah rekaman kejadian viral, polisi menelusuri identitas kendaraan dan meminta keterangan pengemudinya. Soeharso mengakui dirinya merupakan orang yang mengendarai BYD Sealion 7 dalam video tersebut. Kepada petugas, ia mengatakan saat kejadian sedang kurang berkonsentrasi dan tidak mendengar suara sirene ambulans secara jelas karena kondisi lalu lintas ramai. Ia juga menyatakan tidak memiliki niat untuk menghalangi ambulans. Keterangan itu berbeda dengan persepsi pengemudi ambulans yang sebelumnya menduga kendaraan tersebut sengaja memperlambat laju.
Polisi kemudian mempertemukan pengemudi mobil listrik dengan pihak ambulans dalam proses mediasi. Soeharso menyampaikan permintaan maaf kepada pengemudi ambulans dan masyarakat atas kejadian tersebut. Kedua pihak akhirnya saling memaafkan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kejadian serupa. Meski telah dilakukan mediasi, kepolisian tetap memberikan tindakan hukum berupa tilang. Penindakan dilakukan karena pengemudi dinilai tidak memberikan prioritas kepada kendaraan yang memiliki hak utama di jalan.
Satlantas Polresta Surakarta menerapkan Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap kewajiban memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit dan menggunakan isyarat sebagaimana ditentukan termasuk kendaraan yang harus didahulukan. Karena itu, pengguna jalan diminta segera memberikan ruang yang aman ketika mengetahui ambulans sedang menjalankan tugas. Tindakan tersebut penting karena keterlambatan perjalanan dapat memengaruhi penanganan pasien dalam kondisi darurat.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa kejadian tersebut bukan persoalan mengenai jenis kendaraan yang digunakan. Statusnya sebagai mobil listrik tidak mengubah kewajiban pengemudi untuk mematuhi aturan lalu lintas dan memberikan jalan kepada kendaraan prioritas. Fokus penindakan berada pada perilaku pengemudi ketika berhadapan dengan ambulans yang sedang membawa pasien. Polisi meminta seluruh pengendara meningkatkan konsentrasi dan memperhatikan suara maupun isyarat kendaraan darurat. Kesadaran pengguna jalan dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan kendaraan prioritas dapat bergerak tanpa hambatan.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Surakarta AKP Kurniawan Triatmaja menegaskan ambulans yang sedang membawa pasien merupakan kendaraan dengan hak utama. Pengguna jalan diminta memberikan ruang dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat perjalanan ambulans. Selain ambulans, aturan lalu lintas juga mengatur sejumlah kendaraan lain yang memperoleh prioritas sesuai kondisi dan tugasnya. Dalam keadaan darurat, setiap menit perjalanan dapat memiliki arti penting bagi keselamatan orang yang membutuhkan pertolongan. Karena itu, polisi meminta masyarakat tidak menunggu sampai kendaraan darurat berada sangat dekat sebelum memberikan jalan.
Kasus di Solo tersebut akhirnya diselesaikan melalui penindakan tilang sekaligus mediasi antara kedua pengemudi. Soeharso telah meminta maaf dan menyatakan tidak bermaksud menghalangi ambulans, sedangkan pihak relawan menerima permintaan maaf tersebut. Pasien yang dibawa ambulans juga berhasil tiba di RSUD dr. Moewardi setelah perjalanan dari Sukoharjo. Peristiwa ini menjadi pengingat mengenai pentingnya kewaspadaan ketika berkendara, khususnya saat terdapat ambulans atau kendaraan darurat lain di jalan. Pengguna kendaraan diharapkan segera mencari posisi aman dan memberikan ruang agar kendaraan prioritas dapat melanjutkan perjalanan tanpa hambatan.




