Jakarta, 17 September 2026 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid akhirnya memberikan tanggapan setelah namanya disebut dalam penyidikan dugaan korupsi layanan pertanahan yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Nusron menegaskan dirinya menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya pengusutan perkara tersebut kepada KPK. Ia juga menyatakan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti sekaligus membantu proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah. Menurut Nusron, setiap perkembangan mengenai keterlibatan pihak tertentu sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi penyidik. Ia tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai penyebutan sejumlah tersangka sebagai orang kepercayaannya. Nusron berharap kasus tersebut dapat menjadi momentum mempercepat pembenahan pelayanan pertanahan.
Nama Nusron menjadi perhatian setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat tersangka disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry. KPK masih mendalami hubungan dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Penyidik juga belum menyimpulkan adanya keterlibatan Nusron dalam dugaan tindak pidana yang sedang disidik. Karena itu, status dan tanggung jawab hukum setiap pihak masih bergantung pada bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Selain empat pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, KPK menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sebagai tersangka. Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adi dan pihak swasta Rizal Pahlevi juga ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menduga terdapat pemberian uang untuk membantu proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Konstruksi perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk menelusuri transaksi lain yang diduga berkaitan dengan pelayanan pertanahan.
Dalam salah satu rangkaian perkara, KPK menduga pihak Summarecon mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta Rp2 miliar untuk proses penerbitan sertifikat tanah. Pihak perusahaan kemudian disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga diserahkan pada 27 Agustus 2026 melalui sejumlah perantara kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta diduga diteruskan kepada Sontang sebagai imbalan terkait pengurusan pertanahan. Seluruh dugaan transaksi itu masih menjadi materi penyidikan dan akan diuji melalui pemeriksaan serta alat bukti yang dikumpulkan KPK.
Penyidik juga menemukan sejumlah transaksi lain yang kini sedang ditelusuri. KPK menduga terdapat pemberian sekitar Rp2,1 miliar terkait pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan kepada Erwin. Dari jumlah itu, sekitar Rp1,8 miliar diduga diserahkan kepada Arif Sugiyanto. KPK juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif yang asal-usulnya masih didalami. Penyidik menduga terdapat pola pengumpulan uang yang berasal dari berbagai urusan pelayanan pertanahan pada tingkat kantor pertanahan, kantor wilayah hingga kementerian. Penelusuran aliran dana menjadi salah satu fokus untuk mengetahui pihak yang memberikan, mengumpulkan maupun menerima uang tersebut.
KPK sebelumnya menyatakan penyidikan masih berada pada tahap awal untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut. Penyidik juga mendalami dugaan keberadaan jaringan informal atau struktur di luar organisasi resmi yang memiliki akses terhadap pejabat ATR/BPN. Dugaan itu muncul karena beberapa pihak swasta disebut mampu berkomunikasi dan menjadi penghubung dalam pengurusan layanan pertanahan. KPK belum menyatakan Nusron terlibat dalam rangkaian transaksi yang sedang diusut. Kemungkinan pemeriksaan terhadap Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengembangkan perkara. Setiap kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang tetap harus didasarkan pada bukti yang diperoleh selama penyidikan.
Pada 17 September 2026, KPK juga melakukan penggeledahan terhadap sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ruangan yang diperiksa antara lain berkaitan dengan pejabat dan direktorat yang dinilai relevan dengan perkara. KPK menegaskan ruang kerja Nusron tidak termasuk lokasi yang digeledah dalam kegiatan tersebut. Sementara itu, Nusron memastikan proses pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun kementeriannya sedang menghadapi penyidikan kasus korupsi. Ia menyebut proses peralihan hak, pengukuran tanah, dan pelayanan lain yang telah dijadwalkan tetap dilaksanakan. Pemerintah juga diharapkan menggunakan perkara tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan integritas pelayanan pertanahan.
Nusron menyatakan kementeriannya akan bersikap kooperatif dan membantu KPK selama proses hukum berlangsung. Ia berharap pengusutan kasus dapat mendorong percepatan perbaikan tata kelola di kantor-kantor pertanahan agar pelayanan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Sementara itu, KPK masih menelusuri asal-usul, peruntukan dan aliran sejumlah uang yang ditemukan dalam penyidikan. Pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi akan menentukan apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum ada kesimpulan penyidik mengenai keterlibatannya dalam dugaan korupsi tersebut. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada bukti serta hasil pemeriksaan yang diperoleh KPK.






