Jakarta, 19 September 2026 – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan warga negara asing yang terbukti melanggar hukum dan merusak kelestarian satwa di Indonesia harus mendapatkan hukuman setimpal. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kasus warga negara China berinisial WS yang diduga memburu penyu di perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Imigrasi menegaskan tidak akan membiarkan warga asing melakukan tindakan yang melanggar aturan selama berada di Indonesia. Penegakan hukum juga dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus kedaulatan hukum nasional. Kasus tersebut kini ditangani melalui koordinasi antara Imigrasi, kepolisian dan pemerintah daerah. Selain sanksi keimigrasian, WS berpotensi menghadapi proses pidana apabila dugaan perburuan satwa dilindungi terbukti.
Kasus bermula setelah beredar dokumentasi yang memperlihatkan aktivitas spearfishing di kawasan perairan Raja Ampat. Dalam rekaman tersebut, seorang penyelam diduga menggunakan speargun untuk memburu seekor penyu yang termasuk satwa dilindungi. Dugaan peristiwa berlangsung pada 8 hingga 11 September 2026 di sekitar Kepulauan Fam, Kabupaten Raja Ampat. Informasi mengenai aktivitas tersebut kemudian diterima pemerintah daerah dan diteruskan kepada aparat terkait. Imigrasi Sorong selanjutnya melakukan penelusuran terhadap identitas serta keberadaan WS. Pergerakannya kemudian dipantau untuk memastikan yang bersangkutan tidak meninggalkan Indonesia sebelum pemeriksaan dilakukan.
Berdasarkan data keimigrasian, WS diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan untuk tujuan wisata. Ia juga diketahui memiliki latar belakang sebagai instruktur pelatih selam tersertifikasi. Setelah kasus mencuat, namanya dimasukkan ke dalam daftar pemantauan khusus sehingga pergerakannya dapat diketahui melalui sistem keimigrasian. Petugas kemudian mendeteksi WS berpindah dari Sorong menuju Makassar dan berencana melanjutkan penerbangan ke Kuala Lumpur, Malaysia. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sebelumnya telah meminta agar keberangkatannya ke luar negeri dicegah. Informasi tersebut membuat petugas Imigrasi Makassar bergerak melakukan pengamanan.
WS akhirnya diamankan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, pada 14 September 2026 ketika hendak meninggalkan Indonesia. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian bergerak setelah menerima informasi mengenai keberadaannya di kawasan bandara. Setelah diamankan, WS menjalani pemeriksaan awal sebelum dibawa kembali ke Sorong, Papua Barat Daya. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mendalami dokumen keimigrasian sekaligus aktivitasnya selama berada di Raja Ampat. Aparat juga mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung berkaitan dengan dugaan perburuan penyu. Foto, video serta informasi elektronik menjadi bagian yang didalami untuk mengetahui rangkaian kejadian secara utuh.
Hendarsam mengatakan penanganan terhadap WS tidak menutup kemungkinan masuk ke ranah pidana dan bukan hanya berakhir dengan tindakan administratif keimigrasian. Imigrasi tengah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menentukan konstruksi hukum yang sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan. Dugaan pelanggaran dapat ditinjau dari ketentuan keimigrasian maupun aturan mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Apabila unsur pidana terbukti, proses hukum dapat dilakukan terlebih dahulu sebelum tindakan keimigrasian lainnya dipertimbangkan. Deportasi dan pencekalan masuk kembali ke Indonesia juga dapat menjadi konsekuensi setelah proses hukum selesai. Namun, keputusan mengenai sanksi tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena Raja Ampat merupakan kawasan dengan kekayaan biodiversitas laut yang memiliki nilai konservasi tinggi. Aktivitas wisata dan penyelaman di wilayah tersebut harus mengikuti ketentuan perlindungan lingkungan serta larangan terhadap perburuan satwa dilindungi. Pemerintah menegaskan aturan tersebut berlaku bagi warga Indonesia maupun wisatawan asing tanpa pengecualian. Imigrasi akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi konservasi untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai hukum. Pemeriksaan terhadap WS juga diharapkan dapat memastikan secara jelas aktivitas yang dilakukannya selama berada di kawasan Raja Ampat. Pemerintah menegaskan wisatawan asing tetap dipersilakan berkunjung ke Indonesia selama menghormati hukum, lingkungan dan ketentuan yang berlaku.




