Jakarta, 24 September 2026 – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara pidana yang melibatkan dokter kecantikan Reza Gladys. Berdasarkan Direktori Putusan MA, perkara tersebut tercatat dengan nomor 5155 PK/PID.SUS/2026 dan diputus pada 17 September 2026 dengan amar “Tolak PK Terpidana”. Dengan penolakan tersebut, putusan pidana enam tahun penjara yang sebelumnya berlaku terhadap Nikita tidak berubah. Informasi penolakan PK kemudian disampaikan pihak Reza setelah melihat perkembangan perkara melalui sistem Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julius atau Julianus Sembiring, menyambut putusan tersebut sebagai perkembangan penting bagi kliennya. Menurut pihak Reza, Nikita telah menggunakan berbagai upaya hukum mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK. Pihak Reza menyatakan masih menunggu salinan lengkap putusan PK untuk mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim. Namun, berdasarkan amar yang telah tersedia, permohonan PK Nikita dinyatakan ditolak.
Perjalanan perkara sebelumnya menghasilkan perubahan hukuman pada beberapa tingkat peradilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2025 menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Nikita. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Kasasi yang kemudian diajukan Nikita juga ditolak MA pada Maret 2026 sehingga vonis enam tahun tetap berlaku.
Setelah kasasi, tim hukum Nikita menempuh upaya hukum luar biasa melalui PK sekitar Juli 2026. Permohonan tersebut antara lain didasarkan pada dalil adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim serta pertentangan dengan putusan dalam perkara lain yang dianggap memiliki relevansi. Proses PK menjadi upaya hukum berikutnya setelah putusan kasasi. MA akhirnya memutus permohonan tersebut pada 17 September dan mencatat amar penolakan terhadap PK terpidana.
Seiring keluarnya putusan itu, pihak Reza turut menyinggung tudingan yang sebelumnya muncul mengenai produk perawatan kulit milik kliennya. Julius mengklaim proses persidangan telah membantah tudingan bahwa Reza mendistribusikan atau mengedarkan produk skincare berbahaya. Menurut dia, majelis hakim tidak menerima narasi tersebut sebagaimana yang pernah disampaikan dalam pembelaan pihak Nikita. Pernyataan mengenai tidak terbuktinya tudingan skincare berbahaya tersebut merupakan klaim dan interpretasi yang disampaikan kuasa hukum Reza terhadap hasil proses persidangan.
Julius menilai hasil perkara penting bagi Reza karena tudingan mengenai produk berbahaya telah memengaruhi nama baik klien dan usaha yang dijalankannya. Ia menyatakan pihaknya berharap putusan yang telah melewati berbagai tingkatan peradilan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai posisi Reza dalam perkara tersebut. Pihak Reza juga menegaskan bahwa kliennya berkedudukan sebagai pelapor dalam perkara pidana yang menjerat Nikita. Meski demikian, kesimpulan mengenai aspek produk skincare perlu ditempatkan sesuai ruang lingkup pertimbangan dan putusan perkara yang bersangkutan.
Perkara tersebut bermula dari konflik antara Nikita dan Reza yang kemudian berkembang menjadi proses pidana. Nikita didakwa terkait permintaan uang Rp4 miliar kepada Reza dalam konteks persoalan mengenai produk skincare yang dipasarkan. Pada tingkat pertama, majelis menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman tetapi tidak terbukti melakukan TPPU. Pengadilan tingkat banding kemudian memiliki penilaian berbeda dan menyatakan unsur pemerasan disertai ancaman serta TPPU terbukti, sehingga hukuman diperberat menjadi enam tahun.
Putusan banding tersebut selanjutnya menjadi dasar hukuman setelah permohonan kasasi Nikita ditolak. Dalam perkara kasasi nomor 3144 K/PID.SUS/2026, MA menyatakan menolak kasasi terdakwa pada 13 Maret 2026. Hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan karena itu tetap berlaku. Penolakan PK pada September menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian panjang proses hukum tersebut.
Pihak Reza menyatakan putusan PK memberikan kelegaan setelah sengketa dan proses hukum berlangsung cukup panjang. Mereka juga meminta agar berbagai tudingan yang menurut mereka tidak terbukti tidak kembali digunakan untuk merugikan reputasi Reza maupun bisnisnya. Di sisi lain, pernyataan tersebut merupakan posisi pihak Reza dan tidak menggantikan isi lengkap pertimbangan hukum MA yang perlu dibaca dari salinan putusan. Pihak Reza sendiri mengakui pada saat memberikan keterangan bahwa mereka masih menunggu dan akan mempelajari putusan PK secara lengkap.
Dengan ditolaknya PK, hukuman enam tahun penjara terhadap Nikita Mirzani tetap menjadi putusan yang berlaku dalam perkara pidana tersebut. Perkembangan ini sekaligus menutup satu lagi upaya hukum yang ditempuh setelah banding dan kasasi. Sementara itu, pihak Reza Gladys menggunakan hasil tersebut untuk menegaskan kembali posisi mereka bahwa tudingan mengenai peredaran skincare berbahaya tidak terbukti dalam proses perkara. Penilaian lebih terperinci mengenai alasan MA menolak PK tetap harus merujuk pada pertimbangan lengkap dalam salinan putusan perkara nomor 5155 PK/PID.SUS/2026.




