Bekasi, 25 September 2026 –
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial F alias Batak, 23 tahun, yang diduga berperan sebagai mobilisator pelajar untuk mengikuti aksi yang mengarah pada kekerasan di wilayah Bekasi dan Jakarta. F ditangkap pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB setelah penyidik mendalami aktivitas komunikasi yang diduga digunakan untuk menghimpun peserta aksi. Polisi menduga tersangka mengirimkan sejumlah pesan kepada pelajar dengan tujuan mengajak sekaligus mengarahkan pergerakan mereka. Penyelidikan juga menemukan adanya pembahasan mengenai titik berkumpul dan rencana pergerakan peserta. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita satu senjata tajam yang berada dalam penguasaan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya menjelaskan, ajakan tersebut diduga disebarkan F melalui akun media sosial @panjatek400bob. Pesan kemudian dikirim ke sebuah grup bernama SMK Se-Bekasi Bersatu yang digunakan sebagai ruang komunikasi sejumlah pihak. Berdasarkan pemeriksaan awal, percakapan di dalam grup tidak hanya berisi ajakan mengikuti aksi, tetapi juga membahas lokasi berkumpul dan arah pergerakan peserta. Penyidik kemudian mencocokkan percakapan tersebut dengan data digital yang terdapat pada telepon genggam serta akun terkait. Pemeriksaan dilakukan untuk menguraikan rangkaian komunikasi sekaligus mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dari penelusuran terhadap bukti digital, polisi menemukan pesan yang diduga mengandung seruan melakukan tindakan kekerasan. Pesan tersebut antara lain memuat ajakan membawa bom molotov, membakar kantor kepolisian, menyerang anggota Polri, hingga merusak fasilitas umum. Temuan itu kemudian menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengetahui sejauh mana rencana tersebut telah dipersiapkan. Polisi juga berupaya mengidentifikasi pihak yang menerima, meneruskan, ataupun ikut menyebarkan pesan tersebut. Pengembangan penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui apakah terdapat pengelola akun lain yang turut berperan dalam mobilisasi pelajar.
Selain barang bukti digital, penyidik menyita satu bilah senjata tajam yang ditemukan dalam penguasaan F ketika proses penanganan perkara berlangsung. Polisi masih menelusuri asal-usul senjata tersebut serta hubungannya dengan rencana aksi yang sedang diselidiki. Keberadaan senjata tajam menjadi bagian tersendiri dalam konstruksi perkara karena tersangka diduga menguasainya tanpa hak. Penyidik juga akan mendalami apakah barang tersebut dipersiapkan untuk digunakan dalam aksi atau memiliki keterkaitan lain. Seluruh temuan akan diperiksa bersama bukti digital dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.
F kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 247 memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan, sedangkan Pasal 248 ayat (1) memuat ancaman maksimal enam tahun penjara. Terkait dugaan penguasaan senjata tajam tanpa hak, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa pelajar tidak boleh dimanfaatkan atau digerakkan untuk mengikuti kegiatan yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka. Kepolisian menyatakan akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang dengan sengaja mengajak anak maupun pelajar melakukan perbuatan melanggar hukum. Para pelajar juga diingatkan agar tidak mengikuti atau meneruskan pesan yang berisi ajakan melakukan kekerasan. Apabila menerima pesan semacam itu, mereka diminta menyampaikannya kepada orang tua, pihak sekolah, atau aparat kepolisian. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah keterlibatan pelajar dalam tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun masyarakat.
Penyidikan perkara tersebut belum berhenti pada penangkapan F karena polisi masih menelusuri rangkaian komunikasi dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya. Akun-akun yang diduga turut menyebarkan pesan provokatif juga menjadi bagian dari pengembangan yang dilakukan penyidik. Pemeriksaan terhadap bukti elektronik diharapkan dapat menggambarkan bagaimana ajakan disebarkan, siapa saja yang terlibat, serta sejauh mana rencana pergerakan telah disusun. Kepolisian pada saat yang sama menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak warga negara, tetapi tindakan yang mengarah pada pembakaran, penyerangan, perusakan, maupun kekerasan dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana. Penanganan kasus ini selanjutnya akan berfokus pada pendalaman bukti dan penelusuran pihak lain yang diduga mempunyai keterkaitan dengan rencana mobilisasi tersebut.




