Jakarta, 5 September 2026 – Pemerintah mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai bagian dari langkah nasional mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penguatan kebijakan tersebut dituangkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Kebijakan ini diterbitkan di tengah meningkatnya ancaman karhutla di sejumlah wilayah Indonesia akibat kondisi cuaca kering dan aktivitas manusia. Kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah diminta meningkatkan koordinasi pencegahan sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran. Namun, pelaksanaannya juga bersinggungan dengan ketentuan mengenai praktik kearifan lokal yang sebelumnya telah mendapatkan pengaturan khusus dalam undang-undang lingkungan hidup.
Inpres tersebut mengarahkan pemerintah untuk memperkuat tiga aspek utama dalam penanganan karhutla, yakni pencegahan, penanggulangan, serta penegakan hukum. Pemerintah daerah diminta memastikan tidak ada pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran dalam skala luas. Pengawasan terutama diperketat di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi, termasuk lahan gambut yang dapat menyimpan api di bawah permukaan dalam waktu lama. Patroli terpadu, pemantauan titik panas, pembasahan lahan, serta kesiapan personel dan peralatan menjadi bagian dari strategi yang terus ditingkatkan. Pemerintah juga meminta seluruh pelaku usaha mematuhi kewajiban pencegahan kebakaran di wilayah konsesi masing-masing.
Sebelum penerbitan Inpres Nomor 11 Tahun 2026, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar pada 10 Agustus 2026. Surat tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Kepala daerah diminta menetapkan kebijakan larangan pembukaan lahan dengan membakar sekaligus melakukan moratorium terhadap aturan daerah yang masih memungkinkan praktik tersebut. Pemerintah juga meminta pemberian sanksi administratif, denda, hingga proses pidana terhadap pelanggaran berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Kebijakan itu menjadi semakin penting karena kondisi kering dapat membuat api dengan cepat meluas ke wilayah di sekitarnya.
Meski demikian, persoalan pembukaan lahan dengan membakar memiliki dimensi hukum tersendiri karena Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai kearifan lokal. Pasal 69 pada dasarnya melarang setiap orang membuka lahan dengan cara membakar. Namun, ketentuan tersebut juga menyatakan larangan harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing. Penjelasan undang-undang kemudian memberikan batas yang sangat spesifik mengenai praktik yang dapat dikategorikan sebagai kearifan lokal. Ketentuan tersebut tidak dapat dipahami sebagai izin umum bagi masyarakat untuk membakar lahan secara bebas.
Dalam penjelasan Pasal 69 ayat (2), praktik kearifan lokal yang dimaksud dibatasi pada pembakaran lahan dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga. Lahan tersebut digunakan untuk menanam varietas tanaman lokal dan harus dikelilingi sekat bakar untuk mencegah api menjalar ke wilayah sekitarnya. Dengan demikian, pengecualian yang dikenal dalam aturan tersebut memiliki persyaratan mengenai luas, tujuan penggunaan lahan, dan pengendalian api. Praktik tersebut berbeda dengan pembakaran lahan berskala besar untuk kepentingan komersial maupun aktivitas yang mengakibatkan api menyebar tanpa terkendali. Ketentuan inilah yang selama ini menjadi dasar bagi sejumlah daerah untuk mengatur praktik perladangan tradisional.
Persoalan kearifan lokal sebelumnya mengemuka setelah pemerintah meminta daerah memperketat bahkan menghentikan praktik pembukaan lahan dengan membakar. Sejumlah pihak mengingatkan kebijakan nasional perlu diselaraskan secara cermat dengan ketentuan undang-undang yang masih mengakui praktik tradisional masyarakat adat atau lokal. Di Kalimantan Barat, misalnya, terdapat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Pemerintah daerah menilai aturan tersebut bukan memberikan kebebasan membakar, melainkan menetapkan batas dan prosedur yang lebih terperinci. Perdebatan tersebut menunjukkan perlunya harmonisasi agar upaya mencegah karhutla tetap berjalan tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum.
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan sebelumnya mengingatkan bahwa praktik masyarakat adat tidak semestinya disamakan dengan pembakaran lahan berskala besar. Menurutnya, sebagian masyarakat telah menggunakan metode pengelolaan lahan tradisional secara turun-temurun dengan aturan mengenai waktu, lokasi, luas area, hingga pengawasan terhadap api. Ia menilai revisi ataupun penyesuaian peraturan daerah perlu tetap mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang kehidupannya bergantung pada sistem perladangan tradisional. Pada saat bersamaan, praktik tersebut tetap harus dilakukan secara terkendali dan tidak boleh menjadi dalih untuk melakukan pembakaran yang merusak lingkungan. Perlindungan terhadap kearifan lokal dan pencegahan karhutla karena itu perlu ditempatkan dalam kerangka yang sama.
Pemerintah juga mendorong penggunaan metode pembukaan lahan tanpa bakar sebagai alternatif yang lebih aman. Pendekatan tersebut dapat dilakukan melalui pengelolaan vegetasi, pemanfaatan sisa tanaman menjadi kompos, penggunaan peralatan pertanian, maupun metode lain yang menekan risiko munculnya api. Tantangannya, metode tanpa bakar dapat membutuhkan biaya, tenaga, dan teknologi yang lebih besar bagi sebagian masyarakat tradisional. Karena itu, penyediaan pendampingan dan alternatif yang terjangkau menjadi penting agar kebijakan tidak hanya berhenti pada larangan. Pemerintah daerah memiliki peran besar dalam membantu masyarakat beralih menuju metode pengelolaan lahan yang lebih aman.
Pengetatan kebijakan dilakukan ketika karhutla kembali menjadi ancaman serius di berbagai daerah. Kebakaran tidak hanya menghilangkan tutupan vegetasi, tetapi juga menghasilkan kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan, transportasi, pendidikan, serta aktivitas ekonomi masyarakat. Pada kawasan gambut, api bahkan dapat bertahan di bawah permukaan sehingga proses pemadaman membutuhkan waktu dan sumber daya yang jauh lebih besar. Kondisi tersebut membuat pencegahan dinilai lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan pemadaman setelah kebakaran meluas. Pemerintah karena itu menempatkan pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan sebagai salah satu bagian utama strategi pengendalian karhutla.
Penguatan larangan pembukaan lahan dengan membakar pada akhirnya membutuhkan keseimbangan antara perlindungan lingkungan, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap ketentuan kearifan lokal yang masih berlaku. Batas maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk tanaman varietas lokal dengan sekat bakar tidak dapat dijadikan pembenaran bagi pembakaran dalam skala besar ataupun pembakaran yang tidak terkendali. Pemerintah daerah juga dituntut memperjelas aturan pelaksanaan agar masyarakat memahami batas antara praktik tradisional yang diakui dan tindakan yang dapat dikenai sanksi. Dengan Inpres Nomor 11 Tahun 2026, pengawasan karhutla kini diperkuat secara nasional dan koordinasi antarlembaga ditingkatkan. Tujuan akhirnya adalah mencegah kebakaran sejak awal sekaligus memastikan kebijakan dapat diterapkan secara jelas, adil, dan efektif di seluruh wilayah Indonesia.





