Jakarta, 1 Oktober 2026 – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia dan Radian Syam sebagai anggota Ombudsman RI di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Keduanya mengucapkan sumpah jabatan secara langsung di hadapan Presiden sebelum menandatangani berita acara pelantikan. Nuzran dan Radian akan menjalankan tugas untuk sisa masa jabatan Ombudsman RI periode 2026–2031. Pelantikan tersebut sekaligus melengkapi kembali susunan pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik itu.
Pengangkatan Nuzran dan Radian didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2026 dan Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia. Kedua keputusan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 September 2026. Dalam prosesi pelantikan, keduanya menyatakan kesediaan menjalankan kewajiban jabatan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Setelah sumpah diucapkan, berita acara ditandatangani oleh pejabat yang dilantik dan Presiden.
Nuzran sebelumnya telah menjadi anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 yang dilantik pada April 2026. Ia kemudian mendapat persetujuan DPR RI untuk menduduki posisi Ketua Ombudsman melalui Rapat Paripurna pada 18 Agustus 2026. Nuzran menggantikan Hery Susanto yang sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat oleh Majelis Etik Ombudsman pada 8 Juni 2026. Dengan pelantikan tersebut, Nuzran kini resmi memegang kendali kepemimpinan Ombudsman untuk melanjutkan periode yang sedang berjalan.
Sementara itu, Radian Syam dilantik sebagai anggota Ombudsman RI melalui mekanisme pengganti antarwaktu. DPR sebelumnya mengesahkan Radian dalam Rapat Paripurna pada 21 Juli 2026. Masuknya Radian membuat komposisi Ombudsman kembali lengkap menjadi sembilan komisioner. Kelengkapan susunan tersebut diharapkan mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pelayanan publik yang menjadi mandat utama Ombudsman.
Seusai pelantikan, Nuzran menyatakan akan segera melakukan konsolidasi internal setelah susunan anggota kembali lengkap. Ia menegaskan sumpah jabatan yang telah diucapkan menjadi landasan untuk menjalankan amanat undang-undang dalam mengawasi penyelenggara pelayanan publik. Selain pembenahan internal, Ombudsman juga memiliki sejumlah pekerjaan pengawasan yang masih berjalan. Beberapa di antaranya berkaitan dengan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri yang sedang memasuki tahapan penyelesaian.
Ombudsman RI memiliki tugas penting dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pada awal periode 2026–2031, lembaga tersebut juga menempatkan perluasan akses pengaduan, penyelesaian laporan sesuai standar manajemen mutu, serta pencegahan maladministrasi sebagai bagian dari tantangan yang perlu ditangani. Penguatan regulasi, sumber daya manusia, dan dukungan anggaran juga menjadi perhatian dalam menjalankan fungsi pengawasan. Agenda tersebut kini akan dilanjutkan di bawah kepemimpinan Nuzran.
Pelantikan Nuzran dan Radian berlangsung bersamaan dengan pengambilan sumpah sejumlah pejabat negara lainnya di Istana Negara. Dengan susunan komisioner yang kembali lengkap, Ombudsman memasuki tahap konsolidasi untuk melanjutkan pengawasan terhadap pelayanan publik di berbagai sektor. Nuzran menyatakan lembaganya akan menjalankan tugas sebagai pengawas eksternal terhadap penyelenggara pelayanan publik sesuai mandat undang-undang. Pelantikan tersebut sekaligus menjadi awal kepemimpinan baru Ombudsman RI untuk sisa masa jabatan 2026–2031.





