Jakarta, 1 Oktober 2026 – Sidang perkara terkait tudingan mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/10/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Lechumanan sebagai salah satu saksi dalam agenda pembuktian perkara dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Dalam keterangannya, Lechumanan mengaku merasa terganggu setelah mengikuti berbagai pernyataan di ruang publik yang mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi. Ia bahkan mengaku mengalami kesulitan tidur akibat terus memikirkan persoalan tersebut.
Lechumanan diketahui termasuk pihak yang sebelumnya melaporkan Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait pernyataan mengenai ijazah Jokowi. Di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan dampak yang menurut pengakuannya dirasakan secara pribadi setelah mengikuti perkembangan isu tersebut. Saat tim hukum Dokter Tifa menanyakan bentuk kerugian moral yang dimaksud, Lechumanan menyatakan dirinya merasa terganggu. Ia mengaku tidak bisa tidur karena terus membayangkan kemungkinan Jokowi menggunakan dokumen yang dipersoalkan. Pernyataan tersebut merupakan keterangan saksi dalam persidangan dan menjadi bagian dari materi yang diuji oleh para pihak.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Lechumanan juga mengaku sampai mengonsumsi obat untuk membantunya tidur. Keterangan tersebut disampaikan ketika pihak terdakwa mendalami seberapa jauh dampak yang diklaim saksi akibat polemik tersebut. Pemeriksaan saksi berlangsung dalam proses pembuktian sehingga keterangannya masih harus dinilai bersama alat bukti dan keterangan lain yang diajukan selama persidangan. Majelis hakim nantinya akan menentukan bobot pembuktian dari seluruh materi yang disampaikan di persidangan.
Sidang pada Kamis ini merupakan bagian dari tahapan pembuktian setelah proses sebelumnya memasuki pemeriksaan pokok perkara. Selain Lechumanan, JPU menghadirkan Maret Samuel Sueken sebagai saksi. Jaksa menyampaikan rencana menghadirkan total 94 saksi dan 26 ahli sebagaimana tercantum dalam berkas perkara. Selain keterangan saksi dan ahli, penuntut umum juga berencana mengajukan surat, barang bukti, bukti elektronik, serta keterangan terdakwa untuk mendukung pembuktian dakwaan.
Menurut uraian JPU, perkara tersebut berkaitan dengan rangkaian pernyataan mengenai keaslian ijazah S1 Jokowi yang disampaikan melalui sejumlah platform. Penuntut umum mendakwa Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran ketentuan terkait informasi elektronik. JPU menyatakan persidangan akan menguji rangkaian perbuatan yang telah diuraikan dalam surat dakwaan, bukan sekadar mempermasalahkan hak seseorang menyampaikan pendapat atau kritik. Tuduhan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum karena pembuktian perkara masih berlangsung.
Di sisi lain, Dokter Tifa bersama tim kuasa hukumnya menyatakan akan menguji keterangan maupun bukti yang diajukan penuntut umum. Dalam persidangan, tim pembela juga mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi dan sempat terjadi perdebatan mengenai materi yang diperiksa. Dokter Tifa sebelumnya menyatakan siap menghadapi proses pembuktian dan mempertahankan argumentasinya dalam perkara tersebut. Dengan demikian, keterangan Lechumanan merupakan salah satu dari banyak keterangan yang akan diperiksa sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Perkara ini diperkirakan masih membutuhkan rangkaian persidangan panjang mengingat jumlah saksi dan ahli yang direncanakan untuk dihadirkan. JPU akan memperoleh kesempatan membuktikan dakwaannya, sedangkan terdakwa dan tim penasihat hukum dapat menguji kesaksian serta mengajukan bukti yang mendukung pembelaan. Keterangan Lechumanan mengenai gangguan tidur dan konsumsi obat menjadi bagian dari kesaksian mengenai dampak yang menurut pengakuannya timbul akibat polemik tersebut. Majelis hakim pada akhirnya akan menilai keseluruhan fakta persidangan sebelum menentukan apakah dakwaan terhadap terdakwa terbukti menurut hukum.





