Jakarta, 6 Mei 2026 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut dinilai sebagai tindakan yang mencederai amanah pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keagamaan.
MUI menyebut tindakan kekerasan seksual, terlebih yang terjadi di lingkungan pendidikan berbasis agama, merupakan pelanggaran serius baik secara hukum maupun moral. Lembaga pendidikan keagamaan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi santri untuk belajar dan membangun karakter.
Menurut MUI, kasus semacam ini tidak boleh ditoleransi karena dapat merusak citra pesantren dan menimbulkan trauma mendalam bagi korban.
MUI juga meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara tegas dan transparan agar memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi peringatan bagi pihak lain.
Selain proses hukum, lembaga keagamaan dan pengelola pesantren diimbau memperkuat pengawasan internal serta memastikan sistem perlindungan terhadap santri berjalan dengan baik.
Kasus ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap pentingnya keamanan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan, termasuk lembaga berbasis keagamaan.
Berbagai pihak juga mendorong adanya pendampingan psikologis bagi korban agar proses pemulihan dapat berjalan secara maksimal.
MUI berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan seluruh lembaga pendidikan dapat menjaga amanah serta kepercayaan masyarakat dengan mengedepankan nilai moral, etika, dan perlindungan terhadap peserta didik.







