Jakarta, 7 September 2026 – Beras premium kemasan lima kilogram semakin sulit ditemukan di sejumlah jaringan ritel modern dan pasar tradisional dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi tersebut membuat beberapa gerai menerapkan pembatasan pembelian agar stok yang tersedia dapat dibagi kepada lebih banyak konsumen. Di sejumlah lokasi, pembeli hanya diperbolehkan membawa pulang satu kemasan beras premium per hari karena pasokan yang diterima gerai jauh lebih sedikit dibandingkan kondisi normal. Kelangkaan terutama terjadi pada merek-merek beras premium tertentu, bukan pada seluruh jenis beras yang beredar di masyarakat. Beras medium dan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan atau SPHP masih relatif tersedia. Pemerintah bersama pelaku usaha kini berupaya memperkuat pasokan ke jaringan ritel. Persoalan distribusi dan tingginya harga pembelian dari pemasok menjadi bagian yang sedang dicermati.
Kelangkaan beras premium kemasan lima kilogram sebelumnya terlihat di sejumlah ritel modern di Palembang, Sumatera Selatan. Beberapa gerai yang biasanya mendapatkan pasokan dalam jumlah besar kini hanya menerima sebagian kecil dari kebutuhan normal. Salah satu jaringan ritel bahkan mencatat ketersediaan beras premium yang biasanya berada di kisaran 70 persen turun menjadi sekitar 10 hingga 15 persen. Pasokan yang masuk kemudian langsung didistribusikan ke ratusan gerai sehingga jumlah yang tersedia di setiap lokasi menjadi sangat terbatas. Pada beberapa gerai, stok bahkan sempat kosong karena tidak mendapatkan pengiriman dari pemasok. Kondisi serupa juga ditemukan di sejumlah pasar tradisional yang kesulitan memperoleh beras premium merek tertentu dalam kemasan lima kilogram. Konsumen akhirnya harus memilih kemasan lebih besar atau membeli beras secara eceran.
Pembatasan pembelian menjadi salah satu langkah yang digunakan peritel ketika pasokan jauh lebih rendah daripada permintaan. Di salah satu gerai ritel modern di Palembang, konsumen hanya diperbolehkan membeli maksimal satu kemasan dalam satu hari. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah sebagian pembeli mengambil stok dalam jumlah besar ketika persediaan masih terbatas. Peritel berharap jumlah beras yang sedikit tetap dapat menjangkau lebih banyak rumah tangga. Namun, pembatasan tersebut sekaligus menunjukkan distribusi beras premium kemasan lima kilogram belum kembali ke kondisi normal. Masyarakat yang biasanya membeli beberapa kemasan sekaligus harus menyesuaikan pola belanja mereka. Sebagian konsumen kemudian beralih membeli beras kiloan dengan kualitas yang relatif sama.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia menjelaskan persoalan di jaringan ritel modern tidak semata-mata disebabkan tidak adanya beras di pasar. Ketua Umum Aprindo Solihin menyebut beras premium sebenarnya masih tersedia, tetapi harga yang ditawarkan pemasok kepada peritel telah berada di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah. Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan yang masuk Zona 1, HET beras premium ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram. Dengan ketentuan tersebut, harga maksimal beras premium kemasan lima kilogram berada di kisaran Rp74.500. Masalah muncul ketika pemasok menawarkan beras kepada peritel dengan harga yang sudah melampaui batas tersebut. Peritel akan mengalami kerugian apabila membeli dengan harga tinggi tetapi tetap diwajibkan menjual kepada konsumen sesuai HET.
Kondisi itu membuat sebagian ritel memilih mengurangi pembelian beras premium daripada menjual produk dengan kerugian. Aprindo mencontohkan apabila harga pembelian dari pemasok mencapai Rp15.200 per kilogram, sedangkan harga jual harus dibatasi Rp14.900, terdapat selisih yang harus ditanggung peritel. Persoalan tersebut dinilai menjadi salah satu alasan mengapa beras masih dapat ditemukan di pasar tertentu tetapi justru sulit diperoleh melalui jaringan ritel modern. Aprindo menegaskan anggotanya tidak menahan stok beras premium di gudang. Produk yang berhasil diperoleh disebut langsung disalurkan ke gerai untuk dijual kepada masyarakat. Asosiasi tersebut juga telah menyampaikan persoalan pasokan dan harga kepada pemerintah. Penyelesaian diperlukan agar harga dari pemasok dapat kembali berada pada tingkat yang memungkinkan ritel menjual produk sesuai ketentuan.
Tekanan harga juga terlihat dari perkembangan rata-rata harga beras premium secara nasional. Pada awal Agustus 2026, rata-rata harga beras premium berada di kisaran Rp15.546 per kilogram dan kemudian bergerak naik sepanjang bulan tersebut. Memasuki awal September, rata-rata harga nasional berada di atas Rp15.600 per kilogram. Harga tersebut menunjukkan terdapat wilayah yang menghadapi harga pasar lebih tinggi dibandingkan HET yang berlaku. Kenaikan harga gabah menjadi salah satu faktor yang memengaruhi biaya produksi beras premium. Selain itu, biaya kemasan plastik juga disebut mengalami peningkatan sehingga produksi beras dalam kemasan lima kilogram menjadi lebih mahal. Produsen kemudian harus mempertimbangkan kembali harga ketika menyalurkan produknya kepada distributor maupun jaringan ritel.
Pemerintah menegaskan kondisi tersebut tidak berarti Indonesia mengalami kekurangan beras secara keseluruhan. Persoalan yang terjadi lebih spesifik pada ketersediaan beras premium dalam kemasan tertentu di sejumlah saluran distribusi. Stok beras medium, termasuk SPHP yang disalurkan Perum Bulog, masih tersedia dan dapat menjadi alternatif bagi masyarakat. Di Palembang, misalnya, beras SPHP kemasan lima kilogram masih memperoleh pasokan yang relatif lancar dengan harga sekitar Rp62.500 per kemasan. Pemerintah daerah juga terus melakukan pemantauan terhadap pasar tradisional dan ritel untuk mengetahui perkembangan persediaan. Pedagang telah diingatkan agar tidak memanfaatkan keterbatasan pasokan dengan melakukan penimbunan maupun menaikkan harga secara tidak wajar. Pengawasan diperlukan agar persoalan pada satu jenis beras tidak berkembang menjadi kepanikan masyarakat.
Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan pemerintah berkoordinasi dengan Bulog untuk memperkuat ketersediaan beras di jaringan ritel modern. Salah satu produk yang mulai diarahkan masuk ke ritel adalah beras komersial Bulog dengan merek Be Food. Selain itu, pemerintah juga mendorong beras medium tersedia lebih luas melalui minimarket dan supermarket. Koordinasi dilakukan bersama Aprindo dan Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia agar distribusi dapat menjangkau lebih banyak gerai. Pemerintah berharap tambahan pasokan dapat memberikan alternatif kepada konsumen ketika beras premium dari produsen tertentu sulit ditemukan. Namun, Bulog menjelaskan stok yang dikuasainya terutama merupakan beras medium. Produk Be Food sendiri merupakan produk komersial dan bukan beras yang berasal dari penugasan pelayanan publik.
Keterbatasan beras premium kemasan lima kilogram dapat memberikan dampak langsung terhadap pola pengeluaran rumah tangga. Ukuran lima kilogram banyak dipilih karena relatif praktis dan tidak membutuhkan pengeluaran besar dalam satu kali pembelian. Ketika ukuran tersebut tidak tersedia, konsumen dapat terpaksa membeli kemasan lebih besar yang membutuhkan uang lebih banyak sekaligus. Pilihan lain adalah membeli secara eceran per kilogram, tetapi harga satuannya dapat menjadi lebih tinggi karena adanya biaya tambahan dalam proses penjualan kembali. Kondisi tersebut terutama berpengaruh terhadap rumah tangga yang mengatur pengeluaran pangan dalam periode pendek. Kenaikan harga beras juga telah memberikan kontribusi terhadap inflasi di beberapa daerah meskipun besarannya masih relatif terbatas. Karena beras merupakan kebutuhan pokok, perubahan harga maupun ketersediaannya tetap mendapatkan perhatian besar dari pemerintah.
Pemerintah bersama Bulog, pemerintah daerah, dan pelaku ritel kini berupaya memastikan distribusi beras tetap berjalan sehingga kelangkaan premium kemasan lima kilogram tidak meluas. Penyelesaian persoalan harga antara produsen, distributor, dan peritel menjadi penting karena ketersediaan stok nasional tidak otomatis menjamin barang dapat masuk ke rak ritel dengan harga sesuai ketentuan. Pengawasan terhadap HET juga perlu berjalan bersamaan dengan upaya memastikan pelaku usaha tidak dipaksa menjual di bawah biaya pembelian. Sementara kondisi tersebut belum sepenuhnya normal, masyarakat masih mempunyai pilihan berupa beras medium, SPHP, maupun beras premium dalam ukuran berbeda yang tersedia di pasar. Pembatasan pembelian yang diterapkan sejumlah gerai bersifat sebagai langkah pengelolaan stok ketika pasokan terbatas. Pemerintah akan terus memantau harga dan distribusi untuk mencegah terjadinya gangguan yang lebih luas. Normalisasi pasokan diharapkan dapat mengembalikan ketersediaan beras premium kemasan lima kilogram sehingga konsumen tidak lagi kesulitan mendapatkan ukuran yang biasa mereka beli.






