Jombang, 30 Agustus 2026 – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mulai memasuki tahapan penting dalam proses pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031. Dalam Sidang Pleno IV di Gedung Serbaguna KH Hasbullah Said, Kompleks Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026), dibahas sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat diusulkan sebagai calon Ketua Umum PBNU. Dalam draf tata tertib yang dibacakan pimpinan sidang Mohammad Nuh, terdapat lima persyaratan utama yang menjadi dasar pencalonan.
Salah satu ketentuan yang paling mendapat perhatian adalah larangan bagi calon Ketua Umum PBNU untuk sedang menduduki jabatan politik. Ketentuan tersebut merujuk pada AD/ART lama Pasal 51 ayat 5. Jabatan politik yang dimaksud mencakup sejumlah posisi seperti pimpinan daerah, menteri, hingga anggota DPR.
Selain larangan menduduki jabatan politik, calon Ketua Umum juga harus memiliki rekam jejak yang memenuhi ketentuan organisasi. Aturan tersebut dibuat untuk memastikan sosok yang maju memiliki pengalaman, loyalitas, serta keterlibatan yang memadai dalam struktur organisasi NU.
Berikut lima syarat calon Ketua Umum PBNU yang dibahas dalam Muktamar ke-35:
1. Pernah menjadi fungsionaris PBNU
Calon Ketua Umum harus memiliki pengalaman sebagai fungsionaris pengurus harian PBNU. Selain itu, seseorang yang pernah menjabat sebagai ketua badan otonom atau ketua lembaga di tingkat PBNU juga dapat memenuhi kriteria pertama tersebut.
Persyaratan ini menunjukkan bahwa calon pimpinan tertinggi organisasi diharapkan memiliki pengalaman langsung dalam menjalankan roda organisasi di tingkat pusat. Pengalaman tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses penjaringan calon.
2. Tidak sedang menduduki jabatan politik
Syarat kedua berkaitan dengan posisi politik. Calon Ketua Umum PBNU tidak boleh sedang menduduki jabatan politik sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam AD/ART lama Pasal 51 ayat 5.
Jabatan yang masuk dalam ketentuan tersebut antara lain pimpinan daerah, menteri, serta anggota DPR. Dengan demikian, seseorang yang masih menjabat pada posisi politik tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan pencalonan Ketua Umum berdasarkan aturan yang dibahas dalam Muktamar.
Ketentuan ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan upaya menjaga posisi pimpinan PBNU dari keterikatan dengan jabatan politik. Pembatasan tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan mengenai hubungan organisasi dengan dunia politik.
3. Tidak menjadi pengurus partai politik selama satu tahun terakhir
Syarat ketiga mengatur mengenai keterlibatan calon dalam partai politik maupun organisasi yang memiliki afiliasi dengan partai politik. Calon Ketua Umum tidak boleh menjadi pengurus partai politik, komunitas, atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Ketentuan tersebut dikenal dengan istilah masa iddah politik. Dalam aturan yang dibahas, masa jeda tersebut ditetapkan selama satu tahun. Ketentuan mengenai masa iddah ini kemudian disahkan dalam sidang Muktamar sebagai bagian dari aturan organisasi.
Masa iddah politik tersebut menjadi salah satu isu yang cukup mendapat perhatian dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 NU. Pembatasan selama satu tahun dimaksudkan untuk memastikan adanya jarak antara aktivitas politik dengan proses pencalonan pimpinan tertinggi PBNU.
4. Tidak pernah dikenai tindakan organisatoris
Calon Ketua Umum juga harus memiliki rekam jejak organisasi yang bersih dari tindakan organisatoris terhadap kepengurusan yang pernah dipimpinnya.
Artinya, seseorang yang pernah dikenai tindakan organisatoris terkait kepengurusan yang dipimpinnya dapat terkendala dalam memenuhi persyaratan pencalonan. Ketentuan ini menjadi salah satu instrumen untuk menilai rekam jejak calon selama menjalankan amanah organisasi.
Dengan adanya persyaratan tersebut, pengalaman di dalam NU tidak hanya menjadi pertimbangan dari sisi jabatan yang pernah diemban, tetapi juga bagaimana calon menjalankan tanggung jawab organisasi selama masa kepemimpinannya.
5. Mendapat persetujuan tertulis Rais Aam terpilih
Persyaratan terakhir mengharuskan calon Ketua Umum mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih. Ketentuan ini menjadi bagian dari mekanisme hubungan antara Rais Aam dan Ketua Umum dalam struktur kepemimpinan PBNU.
Persetujuan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai calon Ketua Umum. Dengan demikian, proses pencalonan tidak hanya mempertimbangkan pengalaman organisasi dan rekam jejak, tetapi juga adanya persetujuan dari Rais Aam terpilih.
Setelah memenuhi persyaratan, para calon akan dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta Muktamar. Setiap peserta dapat memilih maksimal lima nama calon yang dianggap memenuhi syarat. Lima nama dengan perolehan suara terbanyak kemudian akan diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Mekanisme AHWA sebelumnya telah disepakati dalam Muktamar ke-35 NU sebagai metode pemilihan pimpinan. Lima calon Ketua Umum yang lolos penjaringan akan mengikuti proses selanjutnya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam Muktamar.
Pembatasan terhadap jabatan politik dan penerapan masa iddah satu tahun menjadi salah satu bagian penting dalam aturan pencalonan Ketua Umum PBNU periode mendatang. Ketentuan tersebut menunjukkan adanya upaya organisasi untuk memberikan batas yang jelas antara kepemimpinan NU dengan aktivitas politik praktis.
Dengan lima syarat tersebut, proses penjaringan calon Ketua Umum PBNU diharapkan dapat berjalan sesuai aturan organisasi. Para peserta Muktamar nantinya akan menentukan nama-nama yang memenuhi kriteria untuk masuk dalam lima besar sebelum proses pemilihan dilanjutkan melalui mekanisme AHWA.




