Bekasi, 22 Agustus 2026 – Tim Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pembegalan terhadap seorang pria berinisial BE (55) di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban menjadi sasaran komplotan begal yang menggunakan senjata tajam dan mengalami sejumlah luka bacok setelah sebelumnya dikejar serta dijatuhkan dari sepeda motornya. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M Ridwan Ripaldi dan M Maulana. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Tarumajaya pada Rabu, 19 Agustus 2026, dan selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Peristiwa pembegalan itu bermula ketika korban sedang melintas menggunakan sepeda motornya di Jalan Raya Kampung Pasar Bojong Lama, Tarumajaya. Saat berada di perjalanan, korban diduga diikuti oleh tiga orang pria yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Para pelaku kemudian melakukan pengejaran dan salah seorang di antaranya menendang korban dari arah belakang hingga korban hampir kehilangan kendali atas kendaraannya. Korban berupaya meningkatkan kecepatan untuk menghindari para pelaku, tetapi pengejaran terus dilakukan hingga sepeda motor korban kembali ditendang dan akhirnya terjatuh. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan para pelaku untuk melakukan kekerasan terhadap korban sebelum membawa kabur kendaraan miliknya.
Setelah korban terjatuh, para pelaku disebut langsung melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka pada kedua lengan serta bagian punggung sehingga membutuhkan penanganan medis. Setelah melakukan kekerasan, pelaku mengambil sepeda motor Honda PCX milik korban dengan nomor polisi B-4503-KOE dan meninggalkan lokasi. Tidak hanya kendaraan, sejumlah barang milik korban yang berada di dalam tas pinggang juga ikut dibawa kabur. Barang tersebut antara lain STNK asli, kartu identitas korban, serta uang tunai sebesar Rp2 juta.
Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku. Polisi akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut pada 19 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, setelah penyidik memperoleh informasi yang mengarah kepada keberadaan para terduga pelaku. Kedua orang tersebut kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing dalam rangkaian pembegalan. Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga berada dalam kelompok tersebut.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Resa Fiardy Marasabessy membenarkan bahwa dua dari tiga pelaku telah diamankan. Pemeriksaan terhadap keduanya masih dilakukan untuk menggali informasi mengenai kronologi kejadian, pembagian peran, serta keberadaan barang-barang milik korban yang dibawa setelah aksi berlangsung. Penyidik juga perlu memastikan rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan korban, hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, serta bukti lain yang berhasil dikumpulkan dalam penyelidikan. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara agar seluruh pihak yang terlibat dapat diidentifikasi secara jelas. Sementara itu, pencarian terhadap satu terduga pelaku lainnya masih menjadi bagian dari pengembangan kasus.
Aksi tersebut menjadi perhatian karena para pelaku tidak hanya mengambil kendaraan korban, tetapi juga menggunakan kekerasan fisik dengan senjata tajam. Cara yang dilakukan dengan mengejar korban, menendang sepeda motor hingga terjatuh, kemudian melakukan pembacokan menunjukkan tingkat kekerasan yang cukup serius dalam peristiwa tersebut. Kondisi korban yang mengalami luka pada lengan kanan, lengan kiri, dan punggung memperlihatkan bahwa serangan tersebut menimbulkan dampak fisik yang cukup berat. Penanganan terhadap kasus semacam ini membutuhkan pengungkapan menyeluruh karena selain berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, penyidik juga perlu menelusuri penggunaan senjata tajam dalam aksi tersebut. Keberhasilan mengamankan dua terduga pelaku diharapkan dapat membantu polisi mengungkap rangkaian kejadian secara lebih lengkap.
Penyidik selanjutnya masih memiliki sejumlah hal yang perlu didalami, termasuk keberadaan sepeda motor Honda PCX milik korban serta barang-barang lain yang dilaporkan hilang. Pemeriksaan terhadap para terduga pelaku juga diperlukan untuk mengetahui apakah kelompok tersebut pernah melakukan aksi serupa di wilayah lain. Informasi mengenai kemungkinan adanya jaringan atau kelompok yang lebih luas dapat menjadi bagian dari pengembangan perkara apabila ditemukan keterkaitan dengan kasus lain. Selain itu, polisi perlu memastikan seluruh proses hukum terhadap para terduga pelaku berjalan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang diperoleh selama penyidikan. Satu orang yang masih dicari juga menjadi fokus aparat agar penanganan perkara tidak berhenti pada dua orang yang telah berhasil ditangkap.
Penangkapan dua terduga begal tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan kasus pembegalan yang menyebabkan seorang warga mengalami luka akibat serangan senjata tajam di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Polisi masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengetahui secara pasti peran masing-masing terduga pelaku serta mengejar satu orang lainnya yang diduga turut ambil bagian dalam aksi tersebut. Kasus ini juga menunjukkan bahwa pengungkapan kejahatan jalanan tidak hanya bergantung pada penangkapan pelaku, tetapi membutuhkan penyelidikan terhadap seluruh rangkaian kejadian dan barang bukti yang berkaitan. Masyarakat diharapkan tetap meningkatkan kewaspadaan ketika melakukan perjalanan, terutama di wilayah yang minim pengawasan pada waktu tertentu. Hingga proses penyidikan selesai, kepolisian masih akan mendalami seluruh informasi yang tersedia untuk memastikan perkara tersebut dapat ditangani secara menyeluruh dan pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




