Jakarta, 6 Mei 2026 – Kasus meninggalnya seorang pekerja rumah tangga (PRT) yang diduga melompat dari sebuah rumah kos di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti, serta pendalaman terkait aktivitas korban sebelum kejadian tragis tersebut terjadi.
Pihak kepolisian menduga korban mengalami eksploitasi dan tekanan selama bekerja sehingga kasus ini tidak hanya dipandang sebagai insiden biasa, tetapi juga berkaitan dengan dugaan perdagangan orang dan pelanggaran hak pekerja.
Peristiwa tersebut sebelumnya menghebohkan warga sekitar setelah korban ditemukan meninggal dunia di area sekitar tempat kos. Aparat kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui kondisi korban.
Polisi menyebut ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam dugaan praktik perekrutan dan penempatan korban yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau korban lain dalam kasus tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga yang masih rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, hingga perlakuan tidak manusiawi.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan secara serius dan meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi perdagangan orang maupun eksploitasi tenaga kerja di lingkungan sekitar.





