Jakarta, 19 Oktober 2026 – Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, akhirnya memberikan penjelasan mengenai penyerahan uang sebesar Rp800 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hercules mengaku menyerahkan uang tersebut atas dorongan hati nurani setelah mengetahui adanya persoalan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan lahan milik pihak Summarecon. Ia menegaskan bahwa uang tersebut sebelumnya diterima secara langsung dari seorang pengacara yang disebut mewakili kepentingan Summarecon. Penjelasan itu disampaikan Hercules ketika mendatangi kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Hercules menjelaskan bahwa uang Rp800 juta tersebut diterimanya dari pengacara Summarecon yang disebut berinisial MW. Menurut pengakuannya, pemberian uang itu pada awalnya dipahami sebagai bentuk hubungan pertemanan dan bukan pembayaran untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Ia menyebut uang tersebut berkaitan dengan harapan agar dirinya membantu menyelesaikan persoalan antara pihak Summarecon dan ahli waris pemilik lahan. Persoalan yang dimaksud menyangkut sengketa tanah seluas sekitar 65 hektare di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hercules mengaku memiliki keterlibatan dalam upaya mediasi karena sebelumnya ikut memimpin aksi pemblokiran lahan yang menjadi objek perselisihan. Namun, keterangan mengenai tujuan pemberian uang tersebut masih merupakan penjelasan dari Hercules yang perlu dicocokkan dengan hasil penyidikan.
Dalam penjelasannya, Hercules menyatakan bahwa dirinya pernah mendatangi kantor pertanahan di Kabupaten Bogor untuk mengajukan pemblokiran atas lahan yang disengketakan. Langkah tersebut dilakukan bersama pihak-pihak yang berkepentingan terhadap persoalan tanah, termasuk tim hukum ahli waris. Hercules mengakui bahwa dirinya tidak memegang surat kuasa resmi dalam proses tersebut. Meski demikian, ia menganggap keterlibatannya diperlukan karena dinilai mampu menjadi penghubung antara pihak yang bersengketa. Menurutnya, pihak yang meminta bantuan mengetahui bahwa dirinya memiliki kemampuan untuk membantu mempertemukan kepentingan kedua belah pihak. Keterangan tersebut menjadi bagian dari penjelasannya mengenai latar belakang penerimaan uang dari pengacara Summarecon.
Penyerahan uang kepada KPK dilakukan melalui kuasa hukum Hercules pada Kamis (15/10/2026). Penyidik menerima uang tunai sebesar Rp800 juta dari seseorang berinisial NMB yang bertindak sebagai kuasa hukum Hercules. Setelah diterima, uang tersebut langsung disita untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan HGB. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang tersebut diduga berasal dari pihak Summarecon dan berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor. Penyidik mendalami dugaan hubungan antara pemberian uang, proses pembukaan blokir tanah, dan pengurusan dokumen HGB. Seluruh rangkaian transaksi tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi serta alat bukti lainnya.
KPK menilai penyerahan uang tersebut sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum. Pengembalian uang dinilai dapat membantu penyidik menelusuri aliran dana dan menjelaskan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan lahan. Meski demikian, pengembalian uang tidak secara otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana. Penyidik tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa asal-usul uang, tujuan pemberian, serta pihak yang memiliki kepentingan dalam transaksi tersebut. Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah uang yang diserahkan merupakan bagian dari rangkaian dugaan suap yang lebih luas. KPK menegaskan pentingnya pengungkapan perkara secara menyeluruh berdasarkan bukti yang diperoleh selama penyidikan.
Kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN sebelumnya menjadi perhatian setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses administrasi pertanahan yang melibatkan unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta. Dalam pengembangannya, penyidik menelusuri hubungan antara kepentingan pengelolaan lahan dan kemungkinan pemberian uang kepada pihak-pihak tertentu. Pengurusan HGB merupakan proses administrasi yang harus mengikuti ketentuan hukum pertanahan serta prosedur pelayanan yang berlaku. Apabila ditemukan praktik suap dalam proses tersebut, tindakan itu berpotensi merusak kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan. Karena itu, penyidikan tidak hanya berfokus pada penerima uang, tetapi juga pada pihak yang diduga memberikan atau mengatur transaksi.
Keterlibatan nama Hercules dalam perkara ini turut menarik perhatian publik karena posisinya sebagai pimpinan organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya. Penjelasannya mengenai uang persahabatan dan peran mediasi menjadi bagian penting yang perlu diuji melalui proses penyidikan. Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan membela diri sesuai ketentuan hukum. KPK masih perlu memastikan apakah terdapat hubungan langsung antara pemberian uang kepada Hercules dan dugaan penyuapan terhadap oknum di lingkungan ATR/BPN. Penelusuran dokumen, komunikasi, serta keterangan para saksi menjadi langkah penting untuk membangun konstruksi perkara yang jelas. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.
Penjelasan Hercules mengenai alasan menyerahkan Rp800 juta kepada KPK menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan HGB yang berkaitan dengan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Ia menyatakan bahwa keputusan menyerahkan uang didasarkan pada panggilan hati nurani serta keinginan memberikan penjelasan mengenai asal-usul dana tersebut. Sementara itu, KPK telah menyita uang tersebut dan terus mendalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Hasil pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat menjelaskan tujuan pemberian uang dan peran masing-masing pihak dalam proses pengurusan lahan. Transparansi penyidikan menjadi penting agar persoalan hukum dapat dipahami secara utuh tanpa mendahului kesimpulan pengadilan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada temuan penyidik serta kecukupan alat bukti yang diperoleh dalam proses penegakan hukum.




