Jakarta, 30 Oktober 2026 – Keputusan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, mengajukan pencabutan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menuai kritik dari kalangan praktisi hukum. Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menuding langkah tersebut sebagai bentuk politisasi hukum yang tidak memberikan pembelajaran positif kepada masyarakat. Kritik itu disampaikan dalam program Interupsi yang ditayangkan iNews TV pada Kamis malam, 29 Oktober 2026. Ade menilai seorang praktisi hukum seharusnya memahami ketentuan mengenai pencabutan gugatan ketika perkara telah memasuki tahapan pemeriksaan alat bukti. Menurutnya, permohonan pencabutan tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila persidangan telah mencapai tahapan tertentu. Polemik tersebut semakin mendapat perhatian setelah Denny dan tim kuasa hukumnya meninggalkan ruang persidangan sebagai bentuk keberatan terhadap proses pembuktian.
Perkara yang menjadi perhatian publik tersebut terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor 255/G/2026/PTUN.JKT. Gugatan diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana terhadap Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Objek sengketa adalah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 mengenai penyetaraan ijazah pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Penggugat mempersoalkan dasar administratif dan prosedur penerbitan dokumen tersebut serta meminta pengadilan menyatakan keputusan itu tidak sah. Dalam gugatannya, pihak penggugat juga mempertanyakan kesesuaian penerbitan surat dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Persidangan telah berlangsung beberapa kali sebelum memasuki agenda penyampaian tambahan bukti dan jawaban dari pihak terkait. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk menguji keabsahan keputusan administrasi tersebut.
Denny Indrayana menjelaskan bahwa permohonan pencabutan gugatan diajukan karena pihaknya menilai tergugat belum menghadirkan dokumen penting yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran. Dokumen yang dipersoalkan meliputi Certificate of Attendance dari UTS Insearch di Australia, transkrip nilai, serta bukti pendaftaran pendidikan atau enrollment. Menurut Denny, ketiga dokumen tersebut memiliki peran penting dalam menilai apakah surat penyetaraan diterbitkan berdasarkan persyaratan administratif yang sesuai. Ia menyatakan bahwa permintaan menghadirkan dokumen telah disampaikan berulang kali selama proses persidangan. Denny juga mengungkapkan bahwa dokumen serupa sebelumnya pernah dibahas dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi sehingga menurutnya dapat dihadirkan kembali. Karena dokumen yang diminta belum ditunjukkan sebagaimana diharapkan, pihak penggugat menilai kelanjutan persidangan tidak akan memberikan kejelasan terhadap pokok sengketa. Atas pertimbangan tersebut, tim kuasa hukum mengajukan surat pencabutan gugatan kepada majelis hakim pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Langkah Denny tersebut mendapat penolakan dari pihak tergugat maupun kuasa hukum Gibran yang berkedudukan sebagai pihak terkait dalam perkara. Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyampaikan keberatan karena proses persidangan telah berlangsung dan memasuki tahap pemeriksaan bukti. Ia menilai pencabutan gugatan pada tahapan tersebut menunjukkan kurangnya keseriusan penggugat dalam mengikuti proses hukum yang telah berjalan. Pihak kementerian juga menyampaikan keberatan terhadap permohonan pencabutan yang diajukan secara sepihak. Dalam persidangan, majelis hakim menjelaskan bahwa pencabutan gugatan setelah tergugat menyampaikan jawaban memerlukan persetujuan pihak tergugat sesuai ketentuan hukum acara PTUN. Karena persetujuan tersebut tidak diberikan, permohonan pencabutan tidak dapat langsung dikabulkan. Situasi persidangan kemudian memanas ketika Denny tetap menyatakan keinginannya mencabut gugatan dan meminta izin meninggalkan ruang sidang.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, memberikan penilaian kritis terhadap keputusan Denny yang dianggap tidak sejalan dengan ketentuan hukum acara. Ade menyatakan bahwa aturan mengenai pencabutan gugatan setelah memasuki tahap pembuktian seharusnya telah dipahami oleh setiap advokat, baik yang baru menjalankan profesi maupun yang sudah berpengalaman. Ia menekankan bahwa persetujuan para pihak menjadi unsur penting apabila pencabutan diajukan setelah proses persidangan mencapai tahapan tertentu. Atas dasar itu, Ade menilai tindakan Denny menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan penggunaan mekanisme hukum dalam perkara tersebut. Ia kemudian menuding mantan Wamenkumham itu telah melakukan politisasi hukum melalui langkah yang diambilnya. Meski demikian, tudingan tersebut merupakan penilaian Ade dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum yang telah diputuskan pengadilan. Perbedaan pandangan antara para praktisi hukum memperlihatkan bahwa pencabutan gugatan masih menjadi persoalan yang diperdebatkan dalam konteks prosedur persidangan.
Di sisi lain, Denny Indrayana tetap mempertahankan alasan bahwa keputusan meninggalkan persidangan berkaitan dengan persoalan transparansi pembuktian. Ia menilai dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan seharusnya dapat diperlihatkan agar seluruh pihak memperoleh kejelasan mengenai substansi perkara. Denny juga menyatakan sedang mempertimbangkan sejumlah langkah hukum lain untuk melanjutkan persoalan yang menurutnya belum memperoleh penyelesaian. Alternatif yang disebutkan meliputi mekanisme administrasi pemerintahan, pengaduan etik, serta jalur hukum lain yang dianggap relevan. Ia turut menyampaikan rencana membawa dugaan persoalan administrasi tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia. Sementara itu, pihak Gibran melalui kuasa hukumnya mempertahankan sikap bahwa proses persidangan harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan keberatan penggugat semestinya disampaikan melalui mekanisme hukum acara. Perbedaan posisi tersebut menunjukkan bahwa polemik belum selesai hanya dengan adanya surat permohonan pencabutan gugatan.
Perkembangan perkara penyetaraan pendidikan Gibran kini bergantung pada proses hukum dan keputusan majelis hakim PTUN Jakarta mengenai kelanjutan persidangan. Pengajuan pencabutan oleh pihak penggugat tidak secara otomatis mengakhiri perkara karena pihak tergugat telah menyampaikan keberatan sesuai mekanisme yang berlaku. Pengadilan tetap memiliki kewenangan menentukan langkah berikutnya berdasarkan hukum acara dan keadaan persidangan. Di tengah perdebatan mengenai kelengkapan dokumen, seluruh pihak diharapkan dapat memberikan keterangan dan bukti yang relevan agar pokok sengketa memperoleh penilaian secara objektif. Kritik mengenai dugaan politisasi hukum juga perlu ditempatkan sebagai pendapat pihak tertentu, bukan sebagai fakta yang telah terbukti melalui putusan pengadilan. Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dokumen administrasi pendidikan seorang pejabat negara sekaligus penerapan prosedur hukum tata usaha negara. Dengan proses persidangan yang transparan dan sesuai ketentuan, penyelesaian perkara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.




