Jakarta, 1 September 2026 – Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda penerapan kebijakan perubahan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Kebijakan yang sebelumnya ditargetkan mulai berlaku pada 7 September 2026 kini diarahkan untuk diterapkan pada pekan ketiga atau keempat September. Penundaan dilakukan untuk memastikan seluruh Anggota Bursa memiliki kesiapan teknis sebelum aturan tersebut diberlakukan secara penuh. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan hasil dua kali simulasi perdagangan menunjukkan sebagian besar Anggota Bursa telah siap, tetapi masih terdapat delapan Anggota Bursa yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut.
Perubahan tersebut berlaku untuk perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai. Selama ini, harga minimum saham yang dapat diperdagangkan berada di level Rp50 per saham atau kerap disebut sebagai saham gocap. Dengan kebijakan baru, ruang pergerakan harga saham akan diperluas sehingga saham dapat diperdagangkan hingga level Rp1 per lembar. BEI menilai perubahan tersebut diperlukan untuk memberikan fleksibilitas lebih besar dalam mekanisme perdagangan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu proses pembentukan harga atau price discovery menjadi lebih baik.
Sebelum menentukan jadwal baru, BEI telah melakukan dua kali mock trading pada 22 dan 29 Agustus 2026. Dari simulasi tersebut, sebanyak 83 Anggota Bursa dinyatakan sudah siap mengikuti perubahan mekanisme perdagangan. Namun, delapan Anggota Bursa masih belum memenuhi kesiapan yang dibutuhkan untuk menjalankan sistem baru. BEI kemudian memilih memberikan waktu tambahan sekaligus pendampingan teknis agar seluruh anggota dapat menyesuaikan sistem mereka. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko gangguan ketika aturan benar-benar diterapkan di pasar.
Penyesuaian batas minimum harga tersebut juga akan berjalan bersamaan dengan perubahan klasifikasi auto rejection dalam sistem perdagangan. Karena perubahan menyangkut mekanisme transaksi, kesiapan sistem teknologi perusahaan sekuritas menjadi salah satu faktor penting. BEI tidak ingin implementasi dilakukan ketika masih terdapat anggota bursa yang belum mampu menjalankan sistem sesuai ketentuan. Oleh karena itu, bursa memilih menggeser jadwal daripada memaksakan penerapan pada 7 September. Pendekatan tersebut diharapkan membuat proses transisi berlangsung lebih teratur dan tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas perdagangan saham.
BEI juga menilai kebijakan harga minimum Rp1 tidak serta-merta akan menyebabkan terjadinya pelarian dana asing atau capital outflow. Jeffrey Hendrik justru meyakini perubahan tersebut dapat menciptakan likuiditas yang lebih baik sekaligus memperbaiki proses pembentukan harga saham. Saham yang sebelumnya tertahan pada batas Rp50 akan memiliki ruang untuk bergerak mengikuti kondisi permintaan dan penawaran di pasar. Dengan mekanisme tersebut, harga saham diharapkan dapat mencerminkan kondisi pasar secara lebih wajar.
Bagi investor, perubahan ini tetap perlu diperhatikan karena memberikan ruang pergerakan harga yang jauh lebih luas, terutama bagi saham-saham yang selama ini berada di sekitar batas bawah. Pergerakan harga saham nantinya dapat berlangsung lebih fleksibel ketika tekanan jual maupun permintaan berubah. Namun, harga yang lebih rendah tidak otomatis berarti saham tersebut menjadi lebih murah dalam konteks fundamental perusahaan. Investor tetap perlu melihat kinerja keuangan, prospek bisnis, likuiditas, serta risiko masing-masing emiten sebelum mengambil keputusan investasi.
BEI berharap perubahan tersebut juga mendapatkan respons positif dari penyedia indeks global seperti MSCI dan FTSE. Optimisme itu muncul setelah bursa mendapatkan tanggapan positif dari pelaku pasar dalam rangkaian sosialisasi dan uji coba. Menurut BEI, mekanisme harga yang lebih fleksibel dan proses price discovery yang lebih baik dapat mendukung perkembangan pasar modal Indonesia. Bursa masih akan melakukan komunikasi dan pendampingan terhadap delapan Anggota Bursa yang belum siap sebelum menentukan waktu penerapan final.
Dengan demikian, aturan yang semula direncanakan berlaku pada 7 September belum akan diterapkan pada tanggal tersebut. BEI kini menargetkan implementasi pada pekan ketiga atau keempat September 2026 setelah seluruh Anggota Bursa dinilai siap. Penundaan ini menjadi bagian dari proses persiapan agar perubahan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 dapat berjalan aman dan lancar. Investor pun masih memiliki waktu untuk memahami perubahan mekanisme perdagangan serta mencermati potensi dampaknya terhadap saham-saham yang selama ini berada di level harga minimum.




