Jakarta, 2 Oktober 2026 – Bank Indonesia (BI) memperkuat kebijakan untuk mendorong pembiayaan sektor perumahan, salah satunya dengan mempertahankan rasio Loan to Value (LTV) kredit properti hingga 100 persen. Kebijakan tersebut memungkinkan bank memberikan pembiayaan hingga sebesar nilai properti sehingga secara ketentuan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat mencapai nol persen. Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan makroprudensial longgar untuk memperbesar ruang penyaluran kredit perbankan. Namun, penerapan fasilitas tersebut tetap mempertimbangkan kriteria bank serta penilaian kelayakan masing-masing calon debitur.
Kebijakan LTV hingga 100 persen berlaku untuk kredit maupun pembiayaan berbagai jenis properti, termasuk rumah tapak, rumah susun serta rumah toko atau rumah kantor. Bagi bank yang memenuhi persyaratan rasio kredit bermasalah atau NPL/NPF, batas LTV/FTV dapat mencapai 100 persen sejak fasilitas pertama. Kebijakan tersebut berlaku sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2026. BI tetap menekankan penerapannya harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko perbankan.
Selain memberikan kelonggaran dari sisi uang muka, BI menggelontorkan stimulus likuiditas melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Hingga September 2026, plafon KLM untuk sektor perumahan dan konstruksi sebesar 1,4 persen dari Dana Pihak Ketiga telah terealisasi sekitar 1,32 persen atau senilai Rp118 triliun kepada 111 bank. Insentif diberikan melalui pengurangan kewajiban giro minimum bagi bank yang menyalurkan pembiayaan ke sektor prioritas. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperbesar kemampuan perbankan menyalurkan kredit ke sektor perumahan dan konstruksi.
Total kredit perumahan tercatat mencapai Rp1.287,6 triliun hingga Agustus 2026 atau sekitar 18,9 persen dari keseluruhan portofolio kredit perbankan nasional. Perbankan masih memiliki ruang sekitar 0,08 persen dari plafon KLM sektor perumahan dan konstruksi yang dapat dimanfaatkan hingga akhir tahun. Sementara itu, penguatan KLM juga disebut ikut mendorong penyaluran KPR komersial baru. Pada April 2025 hingga Juli 2026, KPR komersial baru mencapai 115.927 unit dengan nilai Rp68,35 triliun.
BI juga berupaya memperluas pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah melalui kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Porsi RPIM untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah tercatat meningkat dari 27,8 persen pada 2023 menjadi 29 persen pada 2026. Sejak 1 Oktober 2026, penguatan RPIM juga memperluas cakupan penyaluran pembiayaan serta mekanisme kerja sama kredit UMKM antarbank. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbesar akses pembiayaan bagi kelompok masyarakat dan sektor ekonomi yang dinilai membutuhkan dukungan.
Dukungan terhadap pembiayaan perumahan turut dilakukan melalui penguatan sumber likuiditas jangka panjang. BI bersama pemerintah memperluas surat berharga yang dapat digunakan dalam transaksi repo, termasuk instrumen yang diterbitkan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Transaksi repo surat berharga SMF tercatat mencapai Rp1,25 triliun, sementara volume transaksi hariannya meningkat dari sekitar Rp31 miliar menjadi Rp180 miliar. Kebijakan tersebut diharapkan memperkuat pasar pendanaan yang mendukung pembiayaan perumahan, konstruksi dan infrastruktur.
Meski ketentuan BI membuka kemungkinan KPR dengan uang muka nol persen, masyarakat tidak otomatis memperoleh pembiayaan penuh ketika mengajukan kredit rumah. Bank tetap melakukan analisis kemampuan membayar, riwayat kredit, pendapatan, nilai agunan serta profil risiko calon debitur sebelum memberikan persetujuan. Dengan demikian, LTV 100 persen merupakan batas maksimum yang diperbolehkan regulator, sementara keputusan pembiayaan tetap berada pada masing-masing bank. Kombinasi kelonggaran uang muka, insentif likuiditas dan penguatan sumber pendanaan diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan kredit perumahan sekaligus tetap menjaga kualitas pembiayaan.







