Jakarta, 13 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat, Lalu Rudi Iskandar, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap pengadaan, serta penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Pemanggilan kali ini merupakan kelanjutan dari agenda pemeriksaan sebelumnya yang sempat mengalami penjadwalan ulang. Penyidik membutuhkan keterangan Lalu Rudi untuk memperjelas sejumlah tahapan yang berkaitan dengan penetapan Lalu Ahmad sebagai pemenang dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Informasi mengenai waktu penetapan dan pelantikan menjadi penting karena diduga memiliki kaitan dengan pemberian dari pihak swasta. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menyusun rangkaian dugaan tindak pidana secara lebih lengkap.
Keterangan Ketua KPU Lombok Barat dinilai relevan karena penyidik ingin memastikan secara tepat kapan Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai pasangan terpilih hingga kemudian dilantik sebagai Bupati Lombok Barat. Penentuan waktu tersebut diperlukan untuk dibandingkan dengan dugaan pemberian yang diterima dari pihak swasta. KPK mendalami apakah pemberian berlangsung setelah Lalu Ahmad dinyatakan memenangkan pemilihan atau setelah resmi menduduki jabatan sebagai kepala daerah. Urutan waktu dapat menjadi salah satu unsur penting untuk mengetahui hubungan antara pemberian dan kepentingan pihak yang menyerahkan sesuatu kepada pejabat daerah. Karena itu, penyidik membutuhkan informasi resmi dari pihak yang memahami tahapan penyelenggaraan pemilihan. Lalu Rudi dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dan belum berarti memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Selain Ketua KPU Lombok Barat, penyidik juga memanggil sejumlah saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan pihak swasta. Mereka berasal dari unsur aparatur pemerintah, jajaran perusahaan daerah, pejabat pengadaan, hingga pihak yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan pemerintahan. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh informasi dari berbagai sisi sehingga penyidik dapat membandingkan setiap keterangan dengan bukti yang telah dikumpulkan. Salah satu pihak yang turut masuk dalam agenda pemeriksaan adalah ajudan Bupati Lombok Barat. Pejabat dan pegawai yang berkaitan dengan PT Air Minum Giri Menang juga menjadi bagian dari saksi yang dibutuhkan. Keterangan mereka diharapkan dapat memperjelas hubungan antara proyek, pihak swasta, dan pejabat yang diduga menerima pemberian.
Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya pada Juli 2026. Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti permulaan, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat, Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument. Penyidik menduga terdapat praktik benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa serta pemberian yang berkaitan dengan sejumlah proyek. Pengembangan perkara selanjutnya dilakukan melalui pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan berbagai barang yang dinilai berkaitan dengan kasus. KPK terus menelusuri kemungkinan adanya transaksi maupun penerimaan lain.
Lalu Ahmad diduga menerima uang, barang, dan fasilitas dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp12,4 miliar. Penerimaan tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidikan karena diduga memiliki hubungan dengan kepentingan sejumlah pihak terhadap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. KPK perlu menelusuri asal setiap pemberian, waktu transaksi, serta kepentingan pihak yang memberikan. Bukti berupa catatan transaksi, komunikasi elektronik, dokumen pengadaan, dan keterangan saksi dapat digunakan untuk memperjelas pola tersebut. Penyidik juga mendalami apakah terdapat kesepakatan sebelum proyek diberikan kepada pihak tertentu. Seluruh temuan akan dibandingkan untuk memastikan konstruksi perkara memiliki dasar pembuktian yang kuat.
PT Meconel Sistim Instrument menjadi salah satu perusahaan yang mendapat perhatian dalam pengembangan perkara. KPK mendalami dugaan pemberian dari pihak perusahaan tersebut kepada Lalu Ahmad dalam kaitannya dengan proyek-proyek di PT Air Minum Giri Menang. Sejumlah pegawai perusahaan daerah sebelumnya telah diperiksa untuk mengetahui proses pelaksanaan proyek dan hubungan dengan pihak swasta. Penyidik membutuhkan informasi mengenai mekanisme pengadaan sejak tahap perencanaan hingga penentuan pelaksana pekerjaan. Dokumen kontrak dan proses pembayaran juga dapat menjadi bagian yang diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keputusan bisnis maupun pengadaan berjalan berdasarkan prosedur atau dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.
KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi yang berkaitan dengan Lalu Ahmad. Dokumen proyek dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menjadi salah satu jenis barang yang diamankan untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, sebuah mobil mewah jenis Toyota Alphard sebelumnya turut disita karena diduga menjadi bagian dari pemberian kepada Lalu Ahmad. Kendaraan tersebut menjadi salah satu bukti yang ditelusuri untuk mengetahui pihak pemberi dan alasan pemberian. Penyidik harus memastikan apakah barang tersebut berkaitan langsung dengan jabatan maupun proyek tertentu. Penelusuran aset menjadi penting karena dugaan gratifikasi tidak selalu diberikan dalam bentuk uang tunai.
Pemanggilan kembali Lalu Rudi juga berkaitan dengan agenda pemeriksaan sebelumnya yang tidak dapat berlangsung sesuai jadwal. Pemeriksaan sejumlah saksi sempat tertunda karena gangguan operasional penerbangan akibat sebaran abu vulkanik. Kondisi tersebut menyebabkan perjalanan menuju lokasi pemeriksaan mengalami kendala sehingga KPK harus melakukan penjadwalan ulang. Penyidik kemudian kembali menyusun agenda agar keterangan para saksi tetap dapat diperoleh. Penundaan pemeriksaan tidak mengubah status mereka sebagai saksi dalam perkara tersebut. KPK dapat melakukan pemanggilan kembali sesuai kebutuhan penyidikan hingga informasi yang diperlukan dianggap cukup.
Keterangan mengenai tahapan pemilihan kepala daerah memiliki arti penting karena penyidik sedang menelusuri hubungan waktu antara kemenangan Lalu Ahmad dan dugaan pemberian dari pihak swasta. Apabila sebuah pemberian terjadi setelah seseorang dinyatakan terpilih atau dilantik sebagai kepala daerah, penyidik perlu mengetahui konteks serta kepentingan di balik transaksi tersebut. Informasi resmi dari KPU dapat membantu memberikan kepastian mengenai tanggal dan tahapan yang berlangsung. Namun, penyidik tetap harus membuktikan adanya hubungan antara pemberian dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki penerima. Kesamaan waktu saja tidak cukup tanpa didukung bukti lainnya. Karena itu, pemeriksaan saksi menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang lebih luas.
Pemanggilan kembali Ketua KPU Lombok Barat menunjukkan penyidikan kasus Lalu Ahmad Zaini terus berkembang dengan fokus pada hubungan antara dugaan pemberian, proyek pemerintah, dan momentum setelah pemilihan kepala daerah. KPK masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk memperjelas seluruh rangkaian peristiwa sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Lalu Rudi diperiksa sebagai saksi untuk memberikan informasi mengenai tahapan penetapan dan pelantikan Lalu Ahmad sebagai Bupati Lombok Barat. Sementara itu, penyidik terus mendalami dugaan penerimaan sekitar Rp12,4 miliar dalam bentuk uang, barang, maupun fasilitas. Pemeriksaan terhadap pihak pemerintah daerah dan swasta juga masih dapat dilakukan apabila ditemukan informasi baru. Pengembangan perkara diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh pihak yang terlibat serta memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.







