Jakarta, 1 September 2026 – Rumah tangga Muhammad Zidan dan aktris Raisya Bawazier berakhir di meja Pengadilan Agama Jakarta Pusat setelah sang suami mengajukan permohonan cerai talak. Zidan mengungkap bahwa keputusan tersebut tidak terlepas dari adanya ketidakcocokan serta perbedaan visi dan cara pandang dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Ia juga mengakui bahwa dirinya memiliki kekurangan yang turut menjadi bagian dari persoalan dalam hubungan mereka. Dalam keterangannya setelah menjalani sidang perdana, Zidan menyampaikan bahwa kondisi Raisya saat ini baik-baik saja dan tidak ada persoalan pribadi yang ingin diperpanjang ke ruang publik. Ia bahkan berharap Raisya nantinya dapat menemukan pasangan yang dinilai lebih baik apabila dirinya memang dianggap belum mampu memberikan yang terbaik dalam pernikahan tersebut.
Perkara perceraian Muhammad Zidan dan Raisya Bawazier telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat sejak 21 Agustus 2026. Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 1440/Pdt.G/2026/PA.JP dan diajukan oleh Zidan sebagai pihak suami. Karena permohonan perceraian diajukan oleh suami, perkara tersebut masuk dalam kategori cerai talak. Sidang perdana kemudian dijadwalkan pada 1 September 2026 dengan agenda awal yang berkaitan dengan kehadiran para pihak serta proses mediasi. Namun, Raisya tidak hadir dalam persidangan perdana tersebut sehingga proses perkara belum dapat berjalan sesuai agenda yang direncanakan.
Zidan kemudian memberikan penjelasan mengenai kondisi rumah tangganya setelah menjalani persidangan tersebut. Ia membenarkan bahwa dirinya dan Raisya sudah tidak lagi tinggal bersama dalam satu rumah sejak cukup lama. Zidan mengaku tidak mengingat secara pasti kapan keduanya mulai menjalani kehidupan secara terpisah karena perpisahan tempat tinggal tersebut telah berlangsung beberapa waktu sebelum perkara dibawa ke pengadilan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keputusan mengajukan cerai bukan muncul secara tiba-tiba pada saat perkara didaftarkan. Sebelum proses hukum dimulai, hubungan keduanya disebut telah mengalami persoalan yang membuat kehidupan rumah tangga tidak lagi berjalan seperti sebelumnya.
Mengenai alasan perceraian, Zidan menyebut adanya perbedaan pendapat dan ketidakcocokan yang sudah dirasakan sejak awal pernikahan. Ia menggambarkan perbedaan visi dan misi sebagai salah satu faktor yang membuat keduanya semakin sulit menyatukan cara pandang dalam menjalani kehidupan bersama. Perbedaan latar belakang juga disebut menjadi bagian dari kondisi tersebut karena Raisya terbiasa menjalani kehidupan di Jakarta, sedangkan Zidan lebih banyak memiliki latar kehidupan dari daerah. Perbedaan lingkungan tersebut dinilai turut membentuk cara berpikir dan kebiasaan yang tidak selalu sama. Menurut Zidan, perbedaan tersebut pada akhirnya menjadi salah satu persoalan yang memengaruhi keberlangsungan hubungan mereka.
Selain perbedaan visi dan latar belakang, persoalan mengenai kondisi pendapatan juga sempat disinggung Zidan ketika menjelaskan keadaan rumah tangganya. Ia menyebut dirinya menjalankan usaha sebagai pelaku UMKM dan memiliki latar belakang kehidupan dari daerah. Menurutnya, terdapat kemungkinan perbedaan ekspektasi mengenai kondisi ekonomi rumah tangga karena kemampuan pendapatan yang dimiliki tidak selalu sama dengan kebutuhan atau standar kehidupan yang dijalani. Ia menyebut angka kebutuhan sekitar Rp30 juta ketika membahas persoalan tersebut, meskipun persoalan rumah tangga yang dihadapi tidak semata-mata berkaitan dengan masalah finansial. Keterangan itu menjadi salah satu gambaran mengenai perbedaan kondisi kehidupan yang dihadapi pasangan tersebut selama menjalani pernikahan.
Zidan juga tidak sepenuhnya meletakkan persoalan rumah tangga tersebut pada Raisya. Ia justru mengakui bahwa dirinya mungkin memiliki kesalahan yang ikut menyebabkan hubungan mereka berakhir. Menurutnya, Raisya pada dasarnya berada dalam kondisi baik dan tidak memiliki persoalan yang perlu dibesar-besarkan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keputusan perceraian tidak disertai keinginan untuk saling menyalahkan di ruang publik. Zidan memilih menyampaikan persoalan secara terbatas dengan menekankan bahwa terdapat kekurangan dari kedua sisi dan perbedaan yang akhirnya membuat mereka mengambil jalan masing-masing.
Harapan Zidan terhadap masa depan Raisya juga menjadi perhatian setelah ia menyampaikan keputusan untuk mengakhiri rumah tangga. Ia mengaku merasa menyayangkan keadaan yang terjadi dan berharap Raisya dapat menemukan orang yang lebih baik apabila dirinya memang dinilai belum mampu memenuhi harapan dalam pernikahan. Pernyataan tersebut disampaikan ketika dirinya memberikan penjelasan mengenai alasan mengajukan permohonan cerai talak. Zidan tidak mengungkap adanya orang ketiga sebagai alasan utama di balik keputusan tersebut. Ia lebih menekankan persoalan ketidakcocokan, perbedaan visi dan misi, serta perbedaan cara pandang yang berkembang dalam kehidupan rumah tangga mereka.
Sementara itu, pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat belum membuka materi pokok perkara kepada publik. Informasi yang dapat disampaikan pengadilan berkaitan dengan pendaftaran perkara, nomor perkara, jadwal persidangan, serta status pihak yang mengajukan permohonan. Detail mengenai alasan yang tercantum dalam dokumen perkara maupun persoalan lain yang mungkin berkaitan dengan rumah tangga mereka tidak dapat dijelaskan secara terbuka karena masuk dalam materi persidangan. Hal tersebut membuat keterangan langsung dari Zidan menjadi salah satu gambaran mengenai alasan yang melatarbelakangi permohonan cerai. Adapun proses hukum selanjutnya tetap akan mengikuti tahapan yang ditentukan oleh pengadilan.
Ketidakhadiran Raisya dalam sidang perdana membuat proses perkara harus menunggu tahapan berikutnya. Zidan menyampaikan bahwa dirinya tidak terlalu mempermasalahkan ketidakhadiran tersebut karena kemungkinan berkaitan dengan proses pemanggilan dari pengadilan. Pihak pengadilan sebelumnya memang telah memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri persidangan sesuai jadwal yang ditentukan. Dalam perkara perceraian, kehadiran para pihak menjadi bagian penting karena pengadilan perlu memberikan kesempatan kepada keduanya untuk mengikuti proses hukum yang berlangsung. Tahapan berikutnya akan menentukan bagaimana perkara tersebut dilanjutkan, termasuk kemungkinan proses mediasi apabila seluruh persyaratan dan kehadiran pihak telah terpenuhi.
Perceraian ini menjadi perhatian karena Muhammad Zidan dan Raisya Bawazier baru menjalani kehidupan rumah tangga selama sekitar delapan bulan. Keduanya diketahui melangsungkan pernikahan pada Desember 2025, sebelum akhirnya perkara perceraian didaftarkan pada Agustus 2026. Rentang waktu pernikahan yang relatif singkat membuat kabar mengenai keretakan rumah tangga tersebut cukup mengejutkan bagi masyarakat yang mengikuti kehidupan keduanya. Namun, persoalan rumah tangga pada dasarnya merupakan perkara pribadi yang memiliki dinamika berbeda pada setiap pasangan. Proses hukum di pengadilan kemudian menjadi jalur yang ditempuh untuk menyelesaikan hubungan perkawinan secara resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari sisi kehidupan pribadi, keputusan untuk mengakhiri pernikahan tentu tidak hanya menyangkut hubungan antara dua orang, tetapi juga berbagai aspek yang muncul selama keduanya menjalani kehidupan bersama. Perbedaan cara pandang, kondisi ekonomi, kebiasaan, hingga latar belakang kehidupan dapat menjadi bagian dari dinamika yang harus dihadapi pasangan. Ketika perbedaan tersebut semakin sulit disatukan, proses hukum dapat menjadi salah satu jalan untuk menyelesaikan status perkawinan secara resmi. Karena itu, berbagai pernyataan yang disampaikan dalam proses perceraian perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak berkembang menjadi spekulasi mengenai persoalan yang tidak pernah disampaikan oleh pihak terkait. Sikap tersebut penting agar proses hukum dapat berlangsung tanpa tekanan tambahan dari pemberitaan maupun opini publik.
Bagi Raisya, ketidakhadirannya dalam sidang perdana membuat publik masih menunggu penjelasan langsung mengenai pandangannya terhadap perkara tersebut. Sampai tahap ini, informasi yang tersedia lebih banyak berasal dari keterangan Zidan dan penjelasan administratif pihak pengadilan. Belum terdapat penjelasan terbuka dari Raisya mengenai alasan perceraian maupun bagaimana dirinya menyikapi keputusan yang telah diajukan suaminya. Karena proses persidangan masih berjalan, berbagai kemungkinan mengenai kelanjutan perkara juga belum dapat dipastikan. Pengadilan nantinya akan menjalankan proses sesuai hukum acara dan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan kepentingannya.
Perkara perceraian Muhammad Zidan dan Raisya Bawazier kini memasuki tahap awal setelah permohonan cerai talak didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Zidan telah menjelaskan bahwa perbedaan visi dan misi, ketidakcocokan dalam cara pandang, serta perbedaan latar belakang menjadi bagian dari persoalan yang mendorong keputusan tersebut. Ia juga mengakui adanya kesalahan dari dirinya dan menyampaikan harapan agar Raisya dapat menemukan pasangan yang lebih baik di masa mendatang. Sementara itu, proses hukum masih akan berlanjut karena sidang perdana belum menghasilkan penyelesaian akibat ketidakhadiran Raisya. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada tahapan persidangan dan kehadiran kedua pihak, sementara detail materi perkara tetap menjadi bagian yang tidak seluruhnya dapat disampaikan kepada publik.




