Jakarta, 11 Mei 2026 – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Polda Lampung mengungkap dugaan keterlibatan 145 narapidana di Lapas Kotabumi dalam praktik penipuan daring berkedok love scamming. Kasus ini menjadi perhatian serius karena aktivitas penipuan tersebut diduga dijalankan dari dalam lembaga pemasyarakatan dengan memanfaatkan komunikasi digital untuk memperdaya korban di berbagai daerah.
Love scamming merupakan modus penipuan yang dilakukan dengan membangun hubungan emosional atau asmara secara online sebelum pelaku meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan. Dalam praktiknya, pelaku biasanya menggunakan identitas palsu dan pendekatan personal yang intens agar korban merasa percaya. Setelah hubungan emosional terbentuk, korban kemudian diminta mengirim sejumlah uang untuk kebutuhan darurat, biaya perjalanan, hadiah, atau alasan lain yang ternyata hanya tipu daya untuk memperoleh keuntungan finansial.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah aparat melakukan penyelidikan terhadap aktivitas komunikasi ilegal yang diduga berasal dari dalam lapas. Petugas kemudian menemukan indikasi keterlibatan puluhan hingga ratusan narapidana dalam jaringan penipuan digital tersebut. Aparat juga melakukan pemeriksaan terhadap alat komunikasi ilegal yang ditemukan di dalam lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya memutus aktivitas kejahatan yang dijalankan para pelaku dari balik penjara.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan, terutama terkait penggunaan telepon genggam dan akses komunikasi ilegal oleh narapidana. Pengamat keamanan menilai praktik penipuan online yang dikendalikan dari dalam lapas menunjukkan adanya celah pengawasan yang perlu segera dibenahi secara serius. Selain memperketat pengamanan internal, pemerintah juga dinilai perlu meningkatkan pengawasan teknologi komunikasi di lingkungan pemasyarakatan agar tidak disalahgunakan untuk menjalankan tindak kriminal.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan akan melakukan evaluasi dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi komunikasi online. Dengan semakin berkembangnya kejahatan digital berbasis manipulasi emosional, literasi digital dan kewaspadaan masyarakat dinilai menjadi hal penting untuk mencegah munculnya korban baru dari praktik love scamming yang terus berkembang di Indonesia.







