Jakarta, 28 September 2026 –
Presiden Prabowo Subianto menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di kawasan gambut, dengan meminta pemerintah memperkuat pencegahan serta mengevaluasi regulasi yang masih membuka ruang pembukaan lahan dengan cara membakar. Arahan tersebut disampaikan setelah Prabowo berdiskusi dengan sejumlah akademisi dan peneliti mengenai penanganan lahan gambut di Istana Merdeka pada 24 September 2026. Presiden menilai pembenahan regulasi perlu berjalan bersamaan dengan penyelidikan terhadap korporasi maupun pihak yang diduga sengaja melakukan pembakaran. Pemerintah juga diarahkan memperkuat edukasi masyarakat agar pencegahan dilakukan sebelum kebakaran meluas.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian Prabowo adalah regulasi daerah yang masih memberikan ruang pembakaran lahan hingga dua hektare. Presiden menyebut masih terdapat delapan peraturan daerah di tingkat kabupaten yang memuat ketentuan tersebut. Menurutnya, luas dua hektare tetap memiliki risiko besar karena api dapat sulit dikendalikan setelah menjalar. Karena itu, pemerintah diminta meninjau kembali aturan tersebut agar tidak menjadi celah dalam upaya pencegahan karhutla.
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) turut mendukung evaluasi regulasi tersebut. Ketua Umum APHI Soewarso menilai api tidak mengenal batas kepemilikan maupun administrasi sehingga pembakaran pada satu bidang lahan berpotensi merembet ke kawasan lain. Menurut APHI, evaluasi aturan perlu dibarengi pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten. Masyarakat yang selama ini bergantung pada metode pembakaran untuk membuka lahan juga dinilai perlu mendapatkan alternatif yang aman dan terjangkau.
Pemerintah sebelumnya telah menekankan bahwa pencegahan karhutla tidak cukup dilakukan ketika api sudah muncul. Pada rapat penanganan karhutla di Pekanbaru pada 24 Agustus 2026, Prabowo meminta aparat segera mendatangi titik panas atau hotspot dan melakukan tindakan dini, termasuk menyiapkan sumber air melalui sumur bor di lokasi rawan. Pemerintah daerah bersama TNI dan Polri juga diminta memberikan edukasi sampai tingkat desa. Masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan diarahkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar mendapatkan bantuan tanpa menggunakan metode pembakaran.
Sebagai bagian dari pendekatan tersebut, Prabowo menyampaikan rencana mengerahkan sekitar 1.000 perwira TNI ke kabupaten-kabupaten terkait untuk membantu edukasi masyarakat. Polri juga berpeluang dilibatkan dalam kegiatan serupa. Pemerintah menyatakan masyarakat yang membutuhkan lahan perlu diberikan solusi praktis, termasuk dukungan pembukaan lahan dan penyediaan peralatan seperti pompa. Pendekatan itu ditujukan agar pengetatan larangan pembakaran tidak mengabaikan kebutuhan ekonomi petani dan masyarakat di daerah.
Pada saat yang sama, perhatian pemerintah juga diarahkan kepada perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan kebakaran. Prabowo mengatakan korporasi memiliki kewajiban memenuhi berbagai ketentuan pencegahan, termasuk menyediakan sarana pemantauan, sumber air, dan tim pemadam kebakaran. Aparat diminta menyelidiki indikasi keterlibatan perusahaan dalam pembakaran secara sengaja dan pemerintah telah menyatakan dapat mengambil tindakan terhadap izin usaha apabila pelanggaran terbukti. Dengan demikian, kebijakan pencegahan diarahkan tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada pelaku usaha yang mengelola kawasan dalam skala besar.
Evaluasi regulasi pembakaran lahan kini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pencegahan karhutla secara menyeluruh. Data pemerintah mencatat sekitar 202.004 hektare lahan terbakar sepanjang Januari hingga Juli 2026, menunjukkan besarnya tantangan yang masih dihadapi dalam pengendalian kebakaran. Pemerintah menekankan bahwa penanganan perlu memadukan pencegahan dini, edukasi masyarakat, tata kelola lahan dan air, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran. Hasil evaluasi regulasi selanjutnya akan menentukan bagaimana pemerintah menutup celah pembakaran sekaligus menyediakan alternatif pembukaan lahan bagi masyarakat.




